Bogor, Jawa Barat – MediaViral.co
Bulan suci Ramadan yang seharusnya menjadi momen penuh keberkahan justru tercoreng oleh maraknya peredaran obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Bogor. Hasil investigasi awak media menemukan praktik penjualan Tramadol dan Hexymer yang diduga berlangsung bebas dan terang-terangan di bawah kolong jembatan Jalan H.E. Sukma, tepatnya di samping SPBU Jalan Pasar Cileungsi KM 13, Ciderem, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Temuan ini bukan sekadar dugaan biasa. Dari hasil pantauan lapangan pada Sabtu (Maret 2026), awak media mencatat sedikitnya 21 titik lokasi di bawah jembatan yang diduga kuat menjadi tempat transaksi obat keras ilegal tersebut.
Ironisnya, aktivitas ini berlangsung seolah tanpa rasa takut. Para penjual diduga dengan santai melayani pembeli yang datang silih berganti, bahkan di siang hingga malam hari.
Padahal Tramadol dan Hexymer merupakan obat keras golongan G yang hanya boleh didapatkan melalui resep dokter dan pengawasan medis. Namun di lokasi tersebut, obat-obatan itu diduga dijual bebas layaknya permen di warung.
Fenomena ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: mengapa praktik berbahaya ini bisa tumbuh subur dan berlangsung terang-terangan?
Lebih mengejutkan lagi, hingga saat ini aktivitas tersebut terkesan tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa para pelaku merasa aman menjalankan bisnis ilegalnya.
Tidak sedikit warga yang menduga para penjual merasa “dibekingi” oleh pihak tertentu, sehingga mereka begitu percaya diri membuka lapak di lokasi terbuka tanpa takut ditindak.
Situasi ini menjadi semakin mengkhawatirkan karena beberapa bulan lalu Kabupaten Bogor sempat diguncang kasus anak di bawah umur yang mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter, yang viral di berbagai pemberitaan.
Jika peredaran obat keras ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin generasi muda akan semakin terjerumus dalam penyalahgunaan obat berbahaya yang dapat merusak kesehatan, mental, bahkan masa depan mereka.
Secara hukum, praktik penjualan obat keras tanpa izin merupakan tindak pidana berat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelaku peredaran obat keras ilegal dapat dijerat dengan Pasal 435.
Ancaman hukuman bagi pelaku tidak main-main, yakni:
Pidana penjara maksimal 12 tahun, atau
Denda hingga Rp5 miliar.
Dalam beberapa kasus, pelaku juga dapat dijerat pasal tambahan sehingga ancaman hukuman dapat mencapai 15 tahun penjara.
Selain itu, para penjual juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, karena tidak memiliki izin edar dari Dinas Kesehatan maupun persetujuan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Masyarakat kini menunggu tindakan tegas dari aparat kepolisian, khususnya Kapolres Bogor dan Kasat Narkoba Polres Bogor, agar segera melakukan razia dan penindakan terhadap para pelaku yang diduga mengedarkan obat keras ilegal.
Warga menilai, jika praktik ini terus dibiarkan, maka Kabupaten Bogor berpotensi menjadi ladang subur peredaran obat berbahaya yang merusak generasi muda.
“Ini sangat meresahkan. Apalagi sekarang bulan Ramadan. Seharusnya aparat bertindak cepat sebelum semakin banyak anak muda yang jadi korban,” ujar salah satu warga.
Kini publik menunggu jawaban:
Apakah aparat akan segera membersihkan sarang peredaran obat keras ini, atau justru praktik tersebut akan terus berkembang tanpa tersentuh hukum? (mediaviral.co)
















