Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHukum

Proyek Tanah Uruk Ilegal di Mangke Lama Simalungun Sumut Diduga Melanggar Hukum, Dinas dan Aparat Diminta Bertindak Tegas

60
×

Proyek Tanah Uruk Ilegal di Mangke Lama Simalungun Sumut Diduga Melanggar Hukum, Dinas dan Aparat Diminta Bertindak Tegas

Sebarkan artikel ini

Simalungun/Sumatra Utara, MediaViral.co

” Aktivitas proyek tanah uruk ilegal kembali marak di wilayah Dusun 8, Desa Mangke Lama, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara. Dari pantauan lapangan, terlihat sejumlah alat berat dan truk pengangkut tanah hilir mudik di lokasi perkebunan kelapa sawit. Aktivitas ini menimbulkan keresahan masyarakat sekitar, lantaran diduga kuat tidak mengantongi izin resmi dari instansi berwenang.

Example 300250

” Proyek tanah uruk tersebut juga berpotensi merusak lingkungan, mengganggu ketertiban umum, serta merugikan negara akibat tidak adanya retribusi atau pajak resmi yang masuk ke kas daerah.

Masyarakat berharap Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, serta Polres Batu Bara segera turun ke lapangan untuk menghentikan aktivitas ilegal tersebut sebelum menimbulkan dampak yang lebih besar.

” Berdasarkan hasil investigasi dan merujuk pada aturan hukum yang berlaku, kegiatan ilegal tersebut dapat dijerat dengan beberapa pasal, antara lain:

  1. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)

Pasal 36 ayat (1): Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan.

” Pasal 109: Setiap orang yang melakukan usaha/kegiatan tanpa izin lingkungan dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

  1. UU No. 4 Tahun 2009 jo. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (jika tanah uruk digali dari area tambang tanpa izin)

” Pasal 158: Barang siapa melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

  1. KUHP Pasal 406 tentang Perusakan Lingkungan

” Barang siapa dengan sengaja merusak tanah/lahan yang menimbulkan kerugian orang lain dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp4,5 juta.

  1. Perda Kabupaten Batu Bara tentang Pajak Daerah dan Retribusi

” Setiap pengambilan material uruk yang tidak membayar pajak/retribusi resmi dapat dianggap penggelapan potensi PAD (Pendapatan Asli Daerah)

” Masyarakat Dusun 8 Mangke Lama menegaskan bahwa aparat jangan menutup mata terhadap kegiatan ilegal ini. Jika dibiarkan, aktivitas tersebut bukan hanya merusak lingkungan, namun juga menimbulkan ketidakadilan hukum bagi pelaku usaha resmi yang taat aturan.

” Masyarakat menuntut agar Polres Batu Bara segera menyegel lokasi, mengamankan alat berat, dan memproses hukum oknum-oknum yang terlibat, termasuk jika ada pihak yang membekingi proyek ilegal tersebut.”

( Rijal )

Example 300x375