Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHukum

Proyek Rabat Beton di Nagori Sei Merbau Simalungun Sumatra Utara Baru Selesai Sudah Rusak, APH Diminta Bertindak

42
×

Proyek Rabat Beton di Nagori Sei Merbau Simalungun Sumatra Utara Baru Selesai Sudah Rusak, APH Diminta Bertindak

Sebarkan artikel ini

Simalungun/ Sumatra Utara, MediaViral.co

Proyek rabat beton di Nagori Sei Merbau, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, menuai sorotan tajam. Pembangunan jalan rabat beton sepanjang 222 meter, lebar 2,5 meter, dan tebal 15 cm yang bersumber dari Dana Desa Tahun 2025 dengan total anggaran sebesar Rp 161.718.977 ini diduga kuat dikerjakan asal-asalan.

Example 300250

” Pantauan langsung di lapangan menunjukkan kondisi rabat beton sudah retak-retak, bergelombang, dan tidak padat, meski baru hitungan hari selesai dikerjakan. Fakta ini jelas menimbulkan dugaan bahwa proyek dilaksanakan tanpa mengikuti bestek yang ada, bahkan terkesan hanya mengutamakan keuntungan pribadi dibandingkan kualitas pembangunan.

“Ini uang rakyat, bukan uang pribadi aparat desa. Baru selesai saja sudah rusak, bagaimana nanti setelah dilalui kendaraan setiap hari?,” ujar seorang warga dengan nada kesal.

” Dengan anggaran lebih dari Rp 161 juta, kualitas pekerjaan seperti ini sangat tidak masuk akal. Diduga ada penyelewengan, mark-up anggaran, serta praktik korupsi yang merugikan masyarakat.

” Apabila dugaan ini benar, maka pihak pelaksana maupun penanggung jawab, termasuk Pangulu Nagori, dapat dijerat dengan berbagai aturan hukum, di antaranya:

-UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
” Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta.

” Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain menyalahgunakan kewenangan, jabatan atau sarana yang ada padanya, diancam dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa

” Pasal 26 ayat (4) huruf d: Kepala Desa berkewajiban mengelola keuangan desa secara transparan dan akuntabel.

” Pelanggaran terhadap pasal ini dapat menjadi pintu masuk penyelidikan dugaan penyalahgunaan Dana Desa.

  • Peraturan Menteri Desa PDTT No. 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 (masih relevan berlaku hingga kini), yang menegaskan bahwa setiap kegiatan harus sesuai ketentuan teknis dan bermanfaat langsung bagi masyarakat.

” Masyarakat menuntut agar Inspektorat Kabupaten Simalungun, Dinas PMD, serta aparat penegak hukum (Polres dan Kejaksaan) segera melakukan audit dan investigasi terhadap proyek ini.

“Kalau dibiarkan, praktik culas seperti ini akan terus terjadi. Dana desa jadi bancakan oknum-oknum serakah, sementara rakyat hanya dapat jalan rusak yang tidak layak,” tegas warga lainnya.

” Kasus ini menjadi bukti bahwa pengawasan ketat mutlak diperlukan agar Dana Desa benar-benar digunakan untuk pembangunan, bukan untuk memperkaya segelintir orang.”

( Rijal )

Example 300x375