Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

PPWI Desak APH Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BPKAD OKI, Rp643 Juta Dana Publik Diduga Tak Bisa Dipertanggungjawabkan

20
×

PPWI Desak APH Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BPKAD OKI, Rp643 Juta Dana Publik Diduga Tak Bisa Dipertanggungjawabkan

Sebarkan artikel ini

OKI, Sumatera Selatan – MediaViral.co

Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia kembali mengguncang Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Kali ini, sorotan tajam tertuju pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OKI yang diduga kuat terlibat dalam penyimpangan anggaran ratusan juta rupiah.

Example 300x375

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 40.B/LHP/XVIII.PLG/05/2025, BPK menemukan adanya realisasi belanja barang dan jasa senilai Rp643.210.500,00 yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban memadai. Temuan itu sontak menimbulkan gelombang kritik dari publik dan aktivis pers di daerah.

Hasil audit mendalam BPK, termasuk cash opname dan verifikasi bukti pengeluaran, mengungkap bahwa dana publik ratusan juta rupiah diduga disalurkan tanpa dasar hukum yang jelas. Bendahara Pengeluaran BPKAD berdalih bahwa dana Ganti Uang (GU) telah diserahkan tunai kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Kepala Bidang, namun tidak dapat menjelaskan dokumen pendukung yang semestinya ada.

Lebih parah lagi, BPK menemukan adanya pengeluaran di luar anggaran kas yang ditetapkan, dilakukan atas perintah atasan atau permintaan pihak luar SKPD, bahkan berdasarkan proposal bantuan yang tak tercatat resmi.

Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) SKPD BPKAD OKI pun tak luput dari sorotan. Ia mengaku selama tahun 2024 hanya memproses pengajuan dana melalui Sistem Informasi Pengelolaan Daerah (SIPD) tanpa memeriksa kelengkapan dan validitas dokumen. Akibatnya, dokumen pertanggungjawaban baru disusun di akhir tahun, menyesuaikan sisa anggaran yang tersisa.

Temuan tersebut jelas berpotensi melanggar sejumlah regulasi, antara lain:

UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menegaskan larangan penggunaan anggaran melebihi pagu yang tersedia.

PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menuntut verifikasi ketat oleh PPK terhadap setiap dokumen pengajuan anggaran.

Meski dana sebesar Rp643 juta telah dikembalikan ke kas daerah, langkah itu tidak serta-merta menghapus potensi tindak pidana korupsi.

“Pengembalian uang itu tidak menghapus tindak pidananya! Ini bukan masalah administrasi, tapi sudah ada indikasi penyalahgunaan wewenang dan dugaan korupsi yang harus diusut tuntas,” tegas M. Abbas Umar, Ketua PPWI OKI, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (21/10/2025).

Abbas mendesak Polres OKI dan Kejaksaan Negeri OKI untuk tidak bermain-main dalam kasus ini. Ia menilai pengembalian uang hanyalah langkah formalitas yang kerap digunakan untuk menghindari jeratan hukum.

“Kami menuntut agar APH bertindak tegas. Jangan hanya berhenti di laporan pengembalian kerugian negara. Harus ada proses hukum dan penetapan tersangka bila terbukti ada penyalahgunaan,” ujarnya.

Menurutnya, kasus ini mencerminkan lemahnya sistem pengendalian internal di tubuh BPKAD OKI, yang selama ini menjadi salah satu pintu utama pengelolaan keuangan daerah.

“Kalau sistem pengawasan internal lemah dan tidak ada ketegasan dari pimpinan daerah, jangan heran kalau kebocoran anggaran terus terjadi. Kami mendesak Bupati OKI untuk segera mengevaluasi pejabat terkait,” tegasnya lagi.

PPWI OKI menilai, kasus ini bisa menjadi ujian bagi komitmen aparat penegak hukum di OKI dalam menegakkan integritas dan supremasi hukum.

“Masyarakat sedang menunggu bukti nyata. Jangan sampai pelaku kejahatan keuangan negara justru dilindungi oleh sistem,” tutup Abbas dengan nada tajam.

Kini publik menantikan langkah nyata dari Kejaksaan dan Kepolisian untuk membuka tabir dugaan korupsi yang melibatkan pejabat pengelola keuangan daerah tersebut.

(Deni/Agik)

Example 300250