Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHukum

PPWI Banten Soroti Proyek Drainase Rp3,65 Miliar yang Diduga Abaikan Keselamatan Kerja

13
×

PPWI Banten Soroti Proyek Drainase Rp3,65 Miliar yang Diduga Abaikan Keselamatan Kerja

Sebarkan artikel ini

Serang/Banten
mediaviral.co

Kegiatan penanganan drainase yang berada di jalan nasional, tepatnya di Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, diduga melanggar aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) karena para pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).

Example 300x375

Proyek ini berada di bawah naungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Bina Marga, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Banten, dengan menggunakan dana publik dari pajak masyarakat sebesar Rp3.650.242.000. Pekerjaan dilaksanakan oleh PT Pundi Sinergi Persada, sementara pengawasan dilakukan oleh konsultan PT Daksinapati Karsa Konsultindo.

Peristiwa ini terjadi pada Rabu (1/10/2025).
Ketua DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Banten, Abdul Kabil, menilai lemahnya pengawasan dari pihak pelaksana proyek sangat memprihatinkan.

Sangat disayangkan, pengawasan dalam pelaksanaan proyek ini begitu lemah. Proyek pemerintah wajib menerapkan aturan K3 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Kami akan mengawal kasus ini,” tegas Abdul Kabil.

Saat tim media melakukan investigasi di lokasi proyek, salah seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa pihak pelaksana biasanya baru datang ke lokasi pada siang atau sore hari.

Sementara itu, ketika awak media mencoba mengonfirmasi langsung melalui WA WhatsApp kepada pihak pelaksana, Dani, terkait penerapan K3 dan penggunaan APD, hingga berita ini ditayangkan belum ada jawaban resmi.

Catatan Hukum

Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan kewajiban yang diatur dalam:

Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;

Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja;

Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja.

Aturan tersebut menegaskan bahwa setiap pemberi kerja wajib menyediakan dan memastikan penggunaan APD bagi pekerja di lapangan untuk mencegah kecelakaan kerja.

Example 300250