Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Potensi “Pembiaran” Kerugian Negara, DPC LSM Trinusa Pesisir Barat Siap Laporkan Kadis PUPR ke Kejaksaan

29
×

Potensi “Pembiaran” Kerugian Negara, DPC LSM Trinusa Pesisir Barat Siap Laporkan Kadis PUPR ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

Peaisir Barat, Lampung – MediaViral.co

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Trinusa Kabupaten Pesisir Barat tengah bersiap melayangkan Laporan Pengaduan (LAPDU) resmi kepada Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Pesisir Barat. Langkah tersebut diambil menyusul temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Semester I Tahun 2025 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pesisir Barat yang, menurut LSM Trinusa, hingga Juli 2026 belum diselesaikan secara tuntas.

Example 300250

Dalam kajian hukumnya, tim hukum LSM Trinusa menilai terdapat dugaan kelalaian yang berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mereka mengacu pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Berdasarkan Pasal 20 ayat (3), pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK paling lambat 60 hari setelah laporan diterima. LSM Trinusa menilai batas waktu tersebut telah terlampaui.

Selain itu, LSM Trinusa juga mengutip Pasal 26 ayat (2) undang-undang tersebut yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja tidak menindaklanjuti rekomendasi BPK sesuai ketentuan.

LSM Trinusa turut menyoroti adanya temuan kelebihan pembayaran sebesar Rp526.503.175,52 yang disebut hingga kini belum dipulihkan. Menurut mereka, apabila dana tersebut benar belum dikembalikan ke kas negara melalui mekanisme yang sah, maka kondisi tersebut layak menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Dalam komunikasi melalui aplikasi WhatsApp, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pesisir Barat menyampaikan bahwa tindak lanjut administrasi telah dilakukan dan saat ini masih menunggu pengembalian kelebihan pembayaran dari pihak ketiga atau kontraktor.

Namun, penjelasan tersebut dinilai belum memberikan kepastian mengenai penyelesaian rekomendasi BPK. LSM Trinusa mempertanyakan langkah tegas yang telah dilakukan Dinas PUPR apabila pihak ketiga belum memenuhi kewajibannya sesuai kontrak.

Menanggapi hal itu, Tim Kajian Hukum dan Divisi Investigasi DPC LSM Trinusa mengaku telah merampungkan dokumen LAPDU yang dalam waktu dekat akan disampaikan kepada Kacabjari Pesisir Barat.

Dalam laporannya, LSM Trinusa akan meminta aparat penegak hukum melakukan verifikasi terhadap keaslian Surat Tanda Setoran (STS) maupun bukti pengembalian lainnya guna memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam proses pengembalian kerugian negara.

LSM Trinusa juga menyinggung adanya kasus hukum yang pernah menjerat mantan Kepala Dinas PUPR Pesisir Barat sebagai alasan penting agar setiap temuan BPK ditindaklanjuti secara transparan dan sesuai ketentuan hukum.

“Kami menuntut transparansi penuh dalam penyelesaian temuan BPK. Jika memang belum ada bukti pengembalian yang sah, kami meminta aparat penegak hukum melakukan pendalaman sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Sugeng.

DPC LSM Trinusa menegaskan akan terus mengawal proses penyelesaian temuan tersebut sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan pengelolaan keuangan negara serta upaya pencegahan tindak pidana korupsi. (mediaviral.co)

Example 300x375