OKU Timur/Sumatra Selatan, koranpemberitaankorupsi.id
Sekitar pukul 15.00 Wib Unit Opsnal Polsek Buay Madang Polres OKU Timur telah berhasil menangkap salah satu pelaku tindak pidana Curas berinisial AF Als ANG Bin IH, Kejadian tindak pidana pencurian dengan kekerasan ( Curas ) sebagai mana dimaksud dalam pasal 365 KUHP terjadi di halaman Masjid Nurul Hidayah Dusun 03 Desa Tanjung Bulan Kec. Buay Madang Kab. OKU Timur,senin 14/07/25.
Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono,S.I.K.,M.H, melalui kasi Humas Akp Edi Arianto, menerangkan dan membenarkan telah dilakukan penangkapan terhadap salah satu pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan kurang dari 24 Jam.
Sebelumnya Kapolres OKU Timur merasa berang atas kejadian curas tersebut dan memanggil semua Kapolsek Jajaran dan diberi arahan agar melaksanakan patroli rutin antisipasi Kamtibmas terhadap kejadian serupa serta berikan arahan khusus terhadap Kapolsek Buay Madang agar segera Mengungkap Kasus curas yang terjadi di wilayah hukumnya, sehingga pada pukul 15.00 Wib sore harinya salah satu pelaku berhasil ditangkap.
Korban An.Suprianto umur : 28 tahun
Pekerjaan : Petani alamat : RT. 001 RW. 001 Desa Karang Endah Kec. Semendawai Suku III Kab. OKU Timur.
Kronologis kejadian sekira pkl 04.00 Wib korban berangkat dari rumahnya di Desa Karang Endah Kec. Semendawai Suku III hendak menuju daerah Baturaja Kab. OKU bersama anak dan istri korban deng mengendarai sepeda motor Honda Beat Streat warna hitam No Pol : BG 6103 YAQ, No mesin: JM82E1989700, dan No Rangka: MH1JM8218PK990241. Setibanya di jalan raya Desa Tanjung Bulan korban di ikuti oleh 4 ( empat ) orang pelaku dengan mengendarai 2 ( dua ) unit sepeda motor jenis matic Honda Beat dan para pelaku memaksa korban memberhentikan motor yang dikendarainya.
korban sambil berteriak-teriak “rampok-rampok..!!” dan korban meminta bantuan kepada warga yang sedang melaksanakan sholat subuh.Pada saat itu jemaah keluar hendak membantu korban tetapi diancam para pelaku dengan menodongkan senpi rakitan sebanyak 2 ( dua ) pucuk, dan kemudian salah satu pelaku menembakkan senpinya kebawah, dan kemudian menembak ke arah tangan korban yg sedang mempertahankan sepeda motornya hingga mengenai pergelangan tangan korban, para pelaku berhasil membawa kabur. Melihat korban terkena tembakan warga jemaah sholat subuh tersebut mengantarkan korban ke UPTD Puskesmas Sukaraja dan diberikan pertolongan medis.
Setelah mendapat laporan Kapolsek Buay Madang bersama Kanit Reskrim dan Anggota Opsnal Polsek Buay Madang melakukan penyelidikan terhadap hasil keterangan ciri-ciri para pelaku dan di dapati bahwa yang telah melakukan pencurian dengan kekerasan ( Curas ) Tersebut sebanyak 4(empat) Pelaku satu diantaranya adalah AF Als ANG Bin IH (Tertangkap) , lalu pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekira jam 15.00 wib Kapolsek Buay Madang mendapat informasi bahwa di duga pelaku AF Als ANG Bin IH tertangkap oleh Sat. Reskrim Narkoba di Dusun Tanjung Rejo Desa Tanjung Bulan Kec. Buay Madang, kemudian Kapolsek Buay Madang AKP Sofiyan Ardeni S.H, Memerintahkan Kanit Reskrim dan Anggota Opsnal mendatangi lokasi penangkapan pelaku dan pada saat di lakukan interogasi terhadap pelaku Pelaku mengakui perbuatanya yg telah melakukan pencurian dengan kekerasan ( Curas )
Selanjutnya pelaku di bawa dan di amankan ke Mapolsek Buay madang berikut barang bukti:
- 1 ( satu ) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna coklat dan sarung berwarna hitam.
- 1 ( satu ) lembar kain sebo penutup muka.
- 1 ( satu ) lembar STNK kendaraan sepeda motor milik korban yg hilang.
- 1 ( satu ) buah kunci kontak sepeda motor milik korban.
- 1 ( satu ) helai Baju switer warna putih yg dipakai korban.
- 1 ( satu ) proyektil peluru yg telah diangkat dr tangan korban.
Tindak pidana curas dapat diungkap dalam kurun waktu sekitar 10 ( sepuluh ) jam kurang dari 24 jam, berkat kerja sama dan koordinasi bersama,Satresnarkoba,polsek Buay Madang dan Satreskrim Polres OKU Timur.
koranpemberitaankorupsi.id
















