Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHukum

Lagi-Lagi Petani Beli Pupuk Bersubsidi Lebih dari HET, dan Kartu Tani Diduga di Pegang Pemilik Kios

3
×

Lagi-Lagi Petani Beli Pupuk Bersubsidi Lebih dari HET, dan Kartu Tani Diduga di Pegang Pemilik Kios

Sebarkan artikel ini

OKU Timur/Sumatra Selatan, KoranPemberitaanKorupsi.id

Untuk kesekian kalinya Kios RT0000018359 Tani Mandiri beralamat desa Kemuning Jaya Kecamatan Belitang II Kabupaten OKU Timur Provinsi Sumatra Selatan, diduga menjual pupuk bersubsidi ke petani lebih dari Harga Eceran Tertinggi (HET).

Example 300250

Hampir di semua wilayah kerja kios tersebut harga pupuk bersubsidi diduga di jual lebih dari HET,ini sangat merugikan petani yang harus membeli pupuk dengan harga di luar ketentuan dari pemerintah.

Berdasarkan hasil investigasi awak media koranpemberitaankorupsi.id di lapangan, 4 (empat) desa wilayah kerja kios Tani Mandiri pupuk bersubsidi di jual lebih dari HET.
Desa margo mulyo dan Karang Manik NPK Phonska petani beli dengan harga Rp.135 ribu per sak,serta desa Kemuning jaya dan Sri Jaya pupuk NPK Phonska di jual dengan harga Rp.140 ribu per Sak,atau Rp.280 ribu per pasang(urea+phonska).

Salah satu petani bapak Jarno warga Desa Kemuning Jaya mengungkapkan bahwa dia terdaftar di RDKK dan ada kartu tani tapi beli pupuk subsidi dengan harga tinggi lebih dari HET.

“Saya kemaren beli pupuk Phonska ini di kios pak sutik dengan harga Rp.140.000; per sak dengan menggunakan kartu tani”, ungkap pak jarno.

” kartu tani saya selama ini di pegang oleh pak sutik selaku pemilik kios dengan alasan kalo pupuk keluar enak langsung diambil” jelas jarno ketika awak media menanyakan kartu taninya.

Pak jarno adalah warga kemuning jaya Rt.02 yang memiliki sawah seluas 1 hektar terletak di desa Sri Jaya,semua keterangan tersebut disampaikannya di sawah ketika pak jarno hendak melakukan pemupukan kedua padinya.

Kios memegang kartu tani milik para petani ini di hawatirka di duga disalah gunakan oleh oknum pemilik kios,karna penebusan pupuk bersubsidi sekarang ini menggunakan KTP atau Kartu Tani melalui aplikasi iPubers.

Kehawatiran itu beralasan karna tidak semua petani menebus jatah pupuk bersubsidi, mayoritas petani menebus sesuai kebutuhan saja,disitulah sisa jatah pupuknya di hawatirkan di diduga di salah gunakan.

Seperti yang terjadi di desa Karang Manik yang merupakan salah satu wilayah kerja Kios Tani Mandiri, ketua gapoktannya mengungkapkan kejadian yang di alaminya tahun kemaren dia membeli pupuk berjumlah 26 sak(Urea +NPK Phonska) di bayar kes,janji sehari atau dua hari di ambil dengan mobil sendiri tetapi ketika diambil pupuknya udah gak ada lagi di duga dijual ke oranglain sehingga hampi satu bulan baru pupuknya ada.itupun yang bersangkuta udah marah mau melaporkan pemilik kios.

Diharapkan kepada Distributornya agar dapat menindak tegas atau pecat para oknum pengecernya yang melanggar ketentuan yang sudah ada,mengakibatkan kerugian baik pemerintah yang memberi subsidi maupun petani yang menerima subsidi tersebut.jelas-jelas sudah tertuang dalam Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) sangsinya jika melanggar.

Sangat jauh sekali jika di bandingkan Harga yang sudah di tetapkan pemerintah,
Pemerintah sudah mengatur tentang harga pupuk bersubsidi ke petani melalui Keputusan Menteri Pertanian RI No. 644/kPTS/SR.310/M/11/2024. Dalam keputusan tersebut, HET pupuk bersubsidi di tingkat kios atau pengecer ditetapkan sebesar Rp2.250/kg untuk Urea, NPK Phonska Rp2.300/kg, NPK untuk Kakao Rp3.300/kg, dan Pupuk Organik Rp800/kg.

Pupuk Indonesia (PI) mengingatkan kepada seluruh mitra kios bahwa pelanggaran HET pupuk bersubsidi dapat dikenai ancaman pidana berdasarkan Pasal 2 UU No. 20 Tahun 2001. Sangsinya meliputi hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.(ali)

koranpemberitaankorupsi.id

Example 300x375