Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Polres Way Kanan Rilis Akhir Tahun 2025: Kasus Narkoba Naik 25,42 Persen, Kriminalitas dan Laka Lantas Turun

22
×

Polres Way Kanan Rilis Akhir Tahun 2025: Kasus Narkoba Naik 25,42 Persen, Kriminalitas dan Laka Lantas Turun

Sebarkan artikel ini

Way Kanan, Lampung – MediaViral.co

Polres Way Kanan merilis capaian kinerja akhir Tahun 2025. Berdasarkan data kepolisian, kasus tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polres Way Kanan mengalami peningkatan signifikan dibandingkan Tahun 2024, sementara angka kriminalitas umum dan kecelakaan lalu lintas justru menurun.

Example 300250

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang saat press release Rilis Akhir Tahun 2025 yang digelar di Aula Adhi Pradana, Polres Way Kanan, Selasa (30/12/2025).

Kapolres menjelaskan, pada Tahun 2024 Polres Way Kanan mengungkap 59 kasus narkoba. Jumlah tersebut meningkat menjadi 74 kasus pada Tahun 2025, atau naik sebanyak 15 perkara (25,42 persen).

“Untuk jumlah tersangka, pada Tahun 2024 sebanyak 73 orang seluruhnya laki-laki. Sedangkan pada Tahun 2025 sebanyak 110 orang, terdiri dari 92 laki-laki dan 18 perempuan,” ujar AKBP Adanan.

Dalam pengungkapan kasus narkoba selama Tahun 2025, Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 246,97 gram, serta narkotika jenis ekstasi sebanyak 57,5 butir. Sementara untuk narkotika jenis ganja, tembakau sintetis, dan psikotropika jenis estazolam (esilgan) nihil.

Meski terjadi peningkatan kasus narkoba, Kapolres menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya penindakan dan pencegahan.

“Narkoba sangat membahayakan dan merusak masa depan generasi muda. Oleh karena itu, penindakan dan pencegahan akan terus kami tingkatkan demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tegasnya.

Sementara itu, di bidang lalu lintas, Polres Way Kanan mencatat penurunan signifikan. Jumlah kecelakaan lalu lintas pada Tahun 2024 sebanyak 120 kasus, sedangkan pada Tahun 2025 turun menjadi 81 kasus atau berkurang 39 kasus (32,5 persen).

Jumlah pelanggaran lalu lintas juga menurun drastis, dari 1.574 pelanggaran pada Tahun 2024 menjadi 552 pelanggaran pada Tahun 2025, atau turun sebanyak 1.022 pelanggaran (65 persen).

Untuk tindak pidana umum, jumlah tindak pidana (JTP) pada Tahun 2024 tercatat 392 perkara, sedangkan pada Tahun 2025 sebanyak 332 perkara, sehingga mengalami penurunan 60 perkara (15,30 persen).

Adapun penyelesaian tindak pidana (PTP) pada Tahun 2024 sebanyak 398 perkara, sedangkan pada Tahun 2025 sebanyak 236 perkara, atau turun 162 perkara (40,70 persen).

Terkait kejahatan terhadap kekayaan negara, Kapolres menyebutkan bahwa pada Tahun 2024 terdapat satu perkara korupsi. Pada Tahun 2025 tidak ada perkara baru, namun terdapat satu perkara yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Way Kanan dengan nilai kerugian negara sebesar Rp161.671.205, yang merupakan tunggakan kasus Tahun 2024 dan diselesaikan pada Tahun 2025.

Atas capaian tersebut, Kapolres Way Kanan mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh personel Polri serta masyarakat Way Kanan.

“Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh personel Polri serta masyarakat Way Kanan yang telah berperan aktif menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif sepanjang Tahun 2025,” ucapnya.

Menghadapi Tahun 2026, Kapolres menyebut tantangan kamtibmas masih cukup besar mengingat Kabupaten Way Kanan merupakan wilayah heterogen dengan beragam suku, adat, dan agama yang berpotensi menimbulkan konflik sosial.

Namun demikian, pihaknya memastikan situasi hingga saat ini masih dalam kondisi aman dan terkendali.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi gangguan kamtibmas serta tidak mudah terprovokasi isu atau hasutan pihak tertentu.

Ia juga mengingatkan masyarakat terkait prediksi BMKG Maritim Lampung mengenai tingginya intensitas curah hujan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama mengawasi anak-anak agar tidak bermain di sekitar sungai guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” pesannya.

Masyarakat diminta segera melapor ke pihak berwajib melalui Polsek, Koramil, aparat kelurahan atau kampung, maupun layanan Call Center 110 apabila menemukan gangguan kamtibmas atau aktivitas mencurigakan.

“Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan bimbingan kepada kita semua dalam menjalankan tugas pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara, khususnya dalam menjaga kamtibmas di Kabupaten Way Kanan,” pungkas AKBP Adanan Mangopang. (mediaviral)

Example 300x375