Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Diduga Puluhan Pekerja Lokal Belum Digaji, PT Shell Oil Indonesia Disorot

43
×

Diduga Puluhan Pekerja Lokal Belum Digaji, PT Shell Oil Indonesia Disorot

Sebarkan artikel ini

Simalungun, Sumatera Utara – MediaViral.co

PT Shell Oil Indonesia kembali menjadi sorotan publik. Perusahaan energi multinasional tersebut diduga mengabaikan hak upah puluhan tenaga kerja lokal yang hingga kini dilaporkan belum menerima gaji. Jumlah pekerja yang terdampak diperkirakan mencapai sekitar 40 orang.

Example 300250

Dugaan keterlambatan pembayaran upah ini disebut-sebut melibatkan pihak vendor yang bekerja di lingkungan operasional PT Shell Oil Indonesia di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, para pekerja tersebut mayoritas merupakan tenaga kerja lokal yang direkrut untuk mendukung aktivitas proyek dan operasional perusahaan. Namun, hingga saat ini hak dasar berupa upah belum diterima, meskipun para pekerja telah menjalankan kewajiban kerja sebagaimana mestinya.

Padahal, PT Shell Oil Indonesia selama ini dikenal sebagai salah satu investor strategis di KEK Sei Mangkei yang bergerak dalam pengelolaan hasil agro serta produksi produk turunan, seperti metil ester (biodiesel) dan pelumas industri. Investasi tersebut kerap digadang-gadang sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi daerah.

Aktivis buruh dan masyarakat menilai, masuknya investasi besar ke kawasan industri strategis tidak boleh semata berorientasi pada keuntungan bisnis, melainkan juga harus menjunjung tinggi keadilan ketenagakerjaan serta perlindungan terhadap tenaga kerja lokal.

“Di tengah geliat industri dan narasi pengembangan ekonomi, justru muncul dugaan puluhan pekerja belum digaji. Ini mencederai rasa keadilan dan bertolak belakang dengan semangat investasi berkelanjutan,” ujar salah satu perwakilan masyarakat.

Dugaan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan

Jika dugaan tersebut terbukti, praktik ini berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam Pasal 88A ayat (1) disebutkan bahwa hak pekerja atas upah timbul sejak terjadinya hubungan kerja dan berakhir pada saat hubungan kerja putus.

Sementara itu, Pasal 90 ayat (1) UU Ketenagakerjaan menegaskan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari ketentuan yang telah ditetapkan, termasuk menunda pembayaran tanpa dasar hukum.

Selain itu, Pasal 185 ayat (1) menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan pengupahan dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan/atau denda sebesar Rp100 juta hingga Rp400 juta.

Apabila keterlambatan pembayaran upah disebabkan oleh kelalaian atau kesengajaan pihak vendor, maka tanggung jawab hukum tetap dapat melekat pada perusahaan pemberi kerja, sesuai prinsip tanggung jawab bersama (joint responsibility) dalam hubungan kerja alih daya.

Desakan Prioritaskan dan Lindungi Tenaga Kerja Lokal

Masyarakat juga mengingatkan bahwa keberadaan PT Shell Oil Indonesia di kawasan industri strategis harus memberikan dampak nyata bagi warga sekitar, terutama melalui prioritas perekrutan dan perlindungan tenaga kerja lokal.

Hal tersebut sejalan dengan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 yang menegaskan kewajiban perusahaan untuk mengutamakan tenaga kerja Indonesia dalam setiap kegiatan usaha.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Shell Oil Indonesia maupun vendor terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keterlambatan pembayaran gaji tersebut.

Masyarakat dan para pekerja mendesak Dinas Ketenagakerjaan serta pengawas ketenagakerjaan untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan, guna memastikan hak-hak pekerja terpenuhi serta penegakan hukum berjalan secara adil dan transparan.

(Rijal)

Example 300x375