Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Polisi Amankan Sopir Pajero Gunakan Pelat Dinas Polri dan Strobo Palsu, Bukan Anggota Kepolisian

17
×

Polisi Amankan Sopir Pajero Gunakan Pelat Dinas Polri dan Strobo Palsu, Bukan Anggota Kepolisian

Sebarkan artikel ini

Tasik Malaya, Jawa Barat — MediaViral.co

Sebuah mobil Mitsubishi Pajero berpelat dinas Polri lengkap dengan strobo dan sirene viral di media sosial setelah terekam melaju ugal-ugalan di Jalan Layang Pasupati, Kota Bandung. Dalam video tersebut, pengemudi Pajero bahkan terdengar menantang pengendara lain di tengah kemacetan.

Example 300250

“Hayang (mau) diviralin? Nggak usah kayak gitu!” ujar pengemudi dalam video tersebut, yang kemudian disahut oleh perekam dengan, “Macet… macet… macet…”.

Video tersebut menuai kecaman publik karena dinilai menyalahi aturan dan mencoreng nama baik institusi Polri. Namun hasil penyelidikan Polres Tasikmalaya Kota justru mengungkap fakta mengejutkan: pengemudi maupun pemilik kendaraan bukan anggota kepolisian.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moch Faruk Rozi menegaskan, keduanya adalah warga sipil yang berdomisili di Tasikmalaya.
“Sudah kita amankan. Ternyata itu bukan anggota Polri, melainkan masyarakat sipil. Plat nomor, strobo, dan sirine palsu sudah kami perintahkan untuk dicopot, dan Alhamdulillah sudah dicopot,” ujar Faruk, Minggu (19/10/2025).

Diketahui, pengemudi Pajero tersebut berinisial AR (37), warga Kota Tasikmalaya yang berprofesi sebagai sopir, sedangkan pemilik kendaraan berinisial I, juga warga Tasikmalaya.
“AR ini hanya driver, pemilik mobilnya inisial I. Mereka warga kami, tapi kejadiannya di Bandung. Keduanya bukan anggota Polri,” tambah Kapolres.

AR saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Tasikmalaya Kota. Ia juga telah membuat video klarifikasi dan menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat serta institusi Polri.
“Yang bersangkutan sudah membuat video permintaan maaf karena telah menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai peruntukan,” kata Faruk.

Polisi turut mengamankan pelat dinas Polri palsu, strobo, dan sirene yang terpasang di kendaraan tersebut. “Semua sudah dicopot, dan pelat palsunya kami amankan agar tidak digunakan lagi,” tegas Faruk.

Pihak kepolisian kini masih mendalami motif dan asal-usul pelat dinas palsu itu.
“Katanya pelat itu dicetak secara acak saja, tapi kami sedang dalami. Dia belum terbuka sepenuhnya, pemeriksaan masih berlangsung,” ujarnya.

Meskipun surat-surat kendaraan seperti STNK dan SIM pengemudi dinyatakan lengkap, pihak kepolisian tetap menegaskan bahwa penyalahgunaan pelat dinas dan atribut kepolisian oleh masyarakat sipil merupakan pelanggaran hukum.

Berdasarkan Pasal 280 jo Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan pelat nomor palsu atau tidak sesuai peruntukan dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu. Sementara penggunaan sirene dan strobo tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat (4) dapat dikenai pidana kurungan satu bulan atau denda hingga Rp250 ribu.

“Proses penyelidikan masih berjalan, dan kami akan tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup AKBP Moch Faruk Rozi. (***)

Example 300x375