Lampung – MediaViral.co
Kepolisian Daerah (Polda) Lampung resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap mahasiswa Universitas Lampung (Unila) saat mengikuti kegiatan Pendidikan Dasar (Diksar) Mahasiswa Pecinta Alam (Mahepel) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB).
Kasus ini mencuat setelah korban, Pratama Wijaya Kesuma, meninggal dunia beberapa bulan usai mengikuti kegiatan Diksar di Desa Talang Mulya, Kabupaten Pesawaran.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, menjelaskan bahwa penyelidikan kasus tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/384/VI/2023/SPKT Polda Lampung, tertanggal 3 Juni 2025, dengan pelapor atas nama Wirna Wani.
Menurut Indra, penyidik telah melakukan serangkaian langkah penyelidikan, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, ekshumasi jenazah, hingga permintaan keterangan ahli.
“Hasil ekshumasi yang kami rilis pada 7 Oktober 2025 menunjukkan korban meninggal dunia akibat peningkatan tekanan intrakranial karena adanya tumor otak (oligodendroglioma),” ujar Indra di Mapolda Lampung, Jumat (24/10/2025).
Namun, lanjut Indra, hasil penyelidikan juga menemukan adanya tindakan kekerasan fisik terhadap korban dan sejumlah peserta lain selama kegiatan berlangsung.
“Kami temukan adanya peristiwa penganiayaan terhadap korban dan peserta lain berdasarkan keterangan saksi, barang bukti, serta hasil pemeriksaan ahli. Meski tidak menyebabkan kematian, perbuatan tersebut tetap termasuk tindak pidana penganiayaan,” tegasnya.
Dari hasil pendalaman, penyidik menetapkan delapan orang tersangka, terdiri dari panitia dan alumni kegiatan Diksar, masing-masing berinisial AA, AF, AS, SY, DAP, PL, RAN, dan AI.
Mereka diduga memiliki peran berbeda, mulai dari menampar, menendang, menyeret peserta, hingga memerintahkan aktivitas fisik berlebihan seperti push-up dan sit-up yang menyebabkan rasa sakit.
Indra menambahkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan.
“Kami pastikan penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat. Setiap perkembangan akan kami sampaikan kepada publik sebagai bentuk tanggung jawab dan keterbukaan informasi,” ungkap Indra.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat setelah korban mengalami penurunan kesehatan dan meninggal dunia lima bulan setelah mengikuti kegiatan Diksar pada November 2024.
Polda Lampung menegaskan, proses hukum terhadap para tersangka akan terus berlanjut hingga tuntas sebagai bentuk penegakan hukum dan keadilan bagi keluarga korban. (***)
















