Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Penanganan IGD RSUD Abdul Moeloek Dinilai Lambat, Pasien Menunggu Berjam-jam dan Diduga Langgar SPM

0
×

Penanganan IGD RSUD Abdul Moeloek Dinilai Lambat, Pasien Menunggu Berjam-jam dan Diduga Langgar SPM

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung – MediaViral.co

Layanan Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Dr. H. Abdul Moeloek menjadi sorotan. Sejumlah pasien mengaku harus menunggu penanganan hingga berjam-jam tanpa kepastian tindak lanjut.

Example 300250

Keluhan tersebut disampaikan oleh pasien dan keluarga yang datang ke IGD rumah sakit rujukan utama Provinsi Lampung itu. Lambatnya proses observasi dan pemeriksaan penunjang, ditambah minimnya informasi kepada keluarga pasien, disebut menjadi penyebab utama.

Di lapangan, pasien dikabarkan hanya dipasangi infus, kemudian dibiarkan menunggu selama berjam-jam. Kondisi tersebut dinilai menyebabkan masa observasi melampaui Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang ditetapkan pemerintah.

RSUD Dr. H. Abdul Moeloek mengusung motto, “Bekerja dengan Hati, Melayani dengan Cinta, Bergerak Bersama, Berkembang Bersama”. Motto tersebut semestinya menjadi pedoman pelayanan yang cepat, tepat, dan manusiawi. Namun, kenyataan di IGD dinilai belum mencerminkan semangat tersebut.

Salah seorang keluarga pasien menuturkan pengalamannya.

“Saya membawa kerabat yang sakit sejak pukul 10.30 WIB. Sampai pukul 16.30 WIB hanya dipasangi infus. Setiap ditanya, jawabannya selalu masih menunggu hasil. Kondisinya makin lemah dan kami sangat cemas. Mottonya bagus, tetapi terasa hanya sebatas tulisan,” ujarnya, Kamis (25/6/2026).

Diduga Melampaui Batas Waktu SPM

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1204/Menkes/SK/X/2004, Nomor 586/Menkes/SK/IX/2009, serta Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit dan Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit (SNARS), batas waktu pelayanan di IGD diatur sebagai berikut:

  1. Triase maksimal lima menit sejak pasien tiba.
  2. Penanganan darurat awal selama 15 hingga 60 menit, sesuai tingkat kegawatan.
  3. Hasil pemeriksaan penunjang, yakni pemeriksaan laboratorium kritis maksimal 30 menit dan pemeriksaan rontgen atau USG darurat maksimal 60 menit.
  4. Masa observasi total di IGD, yaitu maksimal enam jam untuk pasien gawat berat, empat jam untuk pasien gawat sedang, dan dua jam untuk keluhan ringan.

Setelah batas waktu tersebut terlampaui, rumah sakit wajib menentukan langkah lanjutan, yakni rawat inap, pemindahan ke ruang perawatan, rujukan, atau memperbolehkan pasien pulang. Apabila pasien menunggu lebih dari enam jam tanpa tindakan lanjutan, maka pelayanan tersebut dinilai telah melampaui standar resmi yang berlaku.

Situasi ini memicu desakan masyarakat agar Direktur RSUD Dr. H. Abdul Moeloek, Imam Ghozali, segera meninjau langsung kondisi di IGD. Publik meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem kerja, kecukupan tenaga medis, dan alur pelayanan agar sesuai dengan ketentuan.

Perbaikan pelayanan dinilai membutuhkan komitmen bersama, mulai dari penambahan tenaga yang memadai, ketersediaan peralatan yang berfungsi optimal, hingga penyederhanaan prosedur yang tidak berbelit.

Hingga berita ini diturunkan, manajemen RSUD Dr. H. Abdul Moeloek belum memberikan tanggapan resmi.

Media ini membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya guna menghadirkan informasi yang berimbang serta mendorong percepatan perbaikan pelayanan demi menjaga kepercayaan masyarakat Lampung. (mediaviral.co)

Example 300x375