Lampung | MediaViral.co
Polda Lampung melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tambang emas ilegal di lahan HGU PTPN I Regional 7, Kabupaten Way Kanan. Terbaru, polisi melakukan penyitaan barang bukti di toko perhiasan JSR yang berada di Kota Bandar Lampung.
Dalam pengembangan kasus tersebut, aparat kepolisian menyita sekitar 179 kantong barang bukti yang berisi berbagai jenis perhiasan emas. Seluruh barang bukti kini masih didalami guna menelusuri keterkaitan antara aktivitas penambangan ilegal dengan alur distribusi hasil olahannya.
Sejalan dengan proses pendalaman perkara, Ditreskrimsus Polda Lampung juga telah melimpahkan berkas perkara 13 tersangka kasus tambang emas ilegal di Way Kanan ke Kejaksaan Tinggi Lampung.
Selain itu, penyidik masih terus mengembangkan jaringan dan klaster perkara tambang ilegal tersebut. Hingga saat ini, total tersangka yang telah diproses dalam kasus itu mencapai 20 orang.
Dalam perkembangan terbaru, status hukum pemilik toko JSR juga telah ditingkatkan menjadi tersangka setelah dilakukan proses penyitaan barang bukti oleh pihak kepolisian.
Polda Lampung menegaskan bahwa pengembangan perkara masih terus dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya lokasi tambang ilegal lain maupun pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik tambang emas ilegal di wilayah Lampung. (mediaviral.co)
















