Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Ketua DPC AJP Lampung Barat: Jangan Sakralkan Stempel Negara untuk Urusan Privat

18
×

Ketua DPC AJP Lampung Barat: Jangan Sakralkan Stempel Negara untuk Urusan Privat

Sebarkan artikel ini

Lampung Barat – MediaViral.co

Ketua DPC Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Lampung Barat, Sugeng Purnomo, menegaskan bahwa pernyataan kuasa hukum SDN 01 Hantatai, Yazmi Dona, SH., MM., MH., CLA, di salah satu media online dinilai salah tafsir dan mengaburkan substansi transparansi Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Example 300250

Menurut Sugeng, pihak pers tidak sedang mengganggu aktivitas belajar mengajar guru, melainkan mempertanyakan keterbukaan realisasi penggunaan Dana BOSP yang bersumber dari uang negara.

“Jangan membelokkan isu. Pers tidak sedang mengganggu guru mengajar. Yang kami pertanyakan adalah transparansi realisasi Dana BOSP yang merupakan uang rakyat, bukan dokumen pribadi,” tegas Sugeng Purnomo.

AJP Lampung Barat membeberkan dua poin yang dinilai sebagai kekeliruan hukum dari pihak kuasa hukum sekolah.

Pertama, terkait penggunaan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017. Menurut AJP, aturan tersebut merupakan bentuk perlindungan profesi guru dalam menjalankan tugas pendidikan, bukan untuk menutupi tata kelola keuangan negara yang wajib tunduk pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Kedua, AJP menyoroti penggunaan stempel basah institusi SDN 01 Hantatai dalam surat kuasa pendampingan hukum. Padahal, kuasa hukum sebelumnya menyebut pendampingan tersebut tidak menggunakan anggaran negara.

AJP menilai penggunaan atribut negara untuk kepentingan privat dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum administrasi negara dan berpotensi mengarah pada penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 421 KUHP.

DPC AJP Lampung Barat menyatakan tetap menempuh jalur hukum dengan melayangkan Somasi Balik Nomor 89.004/SOMASI BALIK/DPC-AJP.L.B/V/2026.

Sugeng menegaskan, apabila dalam waktu 2 x 24 jam dokumen realisasi Dana BOSP tidak dibuka secara transparan, pihaknya akan melanjutkan laporan dugaan penyimpangan tersebut ke sejumlah lembaga terkait.

“Jika dalam tenggat 2 x 24 jam dokumen realisasi BOSP tidak dibuka transparan, kami pastikan draf dugaan penyimpangan ini berlanjut ke Kejari, Inspektorat, Polres, hingga aduan etik profesi advokat,” tutupnya.

Surat somasi balik tersebut diketahui telah ditembuskan kepada Bupati, Kapolres, Dinas Pendidikan, Inspektorat, serta Dewan Pers. (mediaviral.co)

Example 300x375