Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHukum

Pertambangan Batu Padas Galian (C) Diduga Tidak Mengantongi Ijin

6
×

Pertambangan Batu Padas Galian (C) Diduga Tidak Mengantongi Ijin

Sebarkan artikel ini

Simalungun/Sumatra Utara, koranpemberitaankorupsi.id

“Pertambangan batu padas ( galian C ) sudah lama beroperasi dialiran sungai bahbolon diduga tidak memiliki ijin pertambangan

Example 300250

“Pantauan awak media pada hari selasa,27/05/2025, jam 14,30 wib.nagori naga jaya 11, kecamatan bandar huluan,kabupaten Simalungun,provinsi Sumatera Utara.( sumut )

“dilihat dari pertambangan batu padas galian c sudah puluhan tahun beroperasi, saat dikonfirmasi anggota pekerja dan ibu penjual gorengan dan teh manis.ditempat mengatakan pemilik tambang baru dari sini,dan pemilik nya berinisial,( N.Damanik dan M Damanik ) pak ucapnya

“bagi siapa yang melanggar ijin pertambangan galian c / ilegal akan dikenakan sanksi pidana termasuk hukuman penjara dan sanksi pidana diatur dalam undang no,03/2020.

“Pasal 158, ( uu no03/2020 ) mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal,35 no,03/2020. Pidana penjara 5 tahun dan denda maksimal rp 100 miliar..”

“diharapkan kepada aparat penegak hukum ( APH ) Menggesekusi / tutup pertambangan batu padas ( galian c ) tanpa ijin / ilegal.

( TIM )

Example 300x375