Simalungun/ Sumatera Utara, koranpemberitaankorupsi.id
Pertambangan batu padas (galian C) sudah lama beroperasi dialiran sungai bahbolon diduga tidak memiliki ijin pertambangan. Pantauan awak media pada hari selasa,27/05/2025, jam 14,30 wib nagori naga jaya 11, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara.
“Dilihat dari pertambangan batu padas galian c sudah puluhan tahun beroperasi, saat dikonfirmasi anggota pekerja dan ibu penjual gorengan dan teh manis.ditempat mengatakan pemilik tambang baru dari sini,dan pemilik nya berinisial, N.Damanik dan M Damanik” pak ucapnya.
Bagi siapa yang melanggar ijin pertambangan galian c / ilegal akan dikenakan sanksi pidana termasuk hukuman penjara dan sanksi pidana diatur dalam Undang-Undang no 03/2020.
Pasal 158 UU no03/2020 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal,35 no,03/2020. Pidana penjara 5 tahun dan denda maksimal rp 100 miliar.
Diharapkan kepada aparat penegak hukum ( APH ) Menggesekusi / tutup pertambangan batu padas ( galian c ) tanpa ijin / ilegal.
( TIM )
















