Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum

Persatuan Sopir Angkot Ciomas Menolak Unit PT.AJM Yang Tidak Sesuai Rute/Trayeknya

284
×

Persatuan Sopir Angkot Ciomas Menolak Unit PT.AJM Yang Tidak Sesuai Rute/Trayeknya

Sebarkan artikel ini

SERANG/BANTEN, KORANPEMBERITAANKORUPSI.ID

Persatuan Sopir Angkutan Perkotaan (Angkot) menggelar Musyawarah di Pertelon Ciomas untuk menolak yang diduga Unit Kendaraan pihak PT.AJM yang beroperasi di Jalur Ciomas-Serang tidak sesuai dengan Rute/Trayeknya.
(03-08-2024).

Example 300x375

“Salah satu perwakilan Sopir menjelaskan,”kami para Sopir Angkot Sangat Mengeluh dengan adanya Angkutan yang berasal dari PT.AJM kami menduga Tidak sesuai dengan Rute/Trayeknya.

“Bahkan kami menemukan salah satu Yunit kendaraan AJM yang Nopolnya ganda yang diduga menggandakan Dokumen dengan Angkutan yang Resmi.

“Maka dengan adanya penggandaan Nopol tersebut telah merugikan salah satu Pemilik Mobil yang Dokumennya lengkap.

“Seperti kemaren saja Tiba-tiba datang Surat Tilang ke salah satu Sopir yang Dokumen lengkap.

“Sedangkan Sopir tersebut tidak merasa melanggar dan beroperasi ke daerah Rute Tersebut.

“Oleh karena itu kami meminta kepada pihak PT. AJM untuk menarik kembali Angkutan AJM yang Tanpa dilengkapi Surat dan tidak sesuai dengan Rute Trayeknya dari wilayah Jalur Ciomas-Serang Khususnya daerah Palka,”tambahnya

Saat awak media menyambangi salah satu perwakilan Sopir Angkot di Kampung Ujung Tebu, RT 11, RW 05, Desa Ujung Tebu, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang ia menyatakan,”saya selaku perwakilan hanya ingin menyampaikan unek-unek Rekan Sopir yang merasa dirugikan dari pihak PT. AJM, karena sudah banyak pak yang beroperasi di Rute ini.

“Saya meminta kepada pihak PT.AJM kalau memang kendaraan dari pihak mereka mau Beroprasi di sini silahkan.

“Tapi harus sesuai dengan Rute/Trayeknya, inimah kendaraan yang bukan Rutenya ke sini Beroprasi disini,”tegasnya

Sekedar informasi kami selaku Awak media hanya memberikan informasi melalui pemberitaan.

Untuk benar dan tidak kami meminta kepada Dinas Perhubungan Lalu Lintas Angkutan Jalan
(DllAJ) Untuk memeriksa Kendaraan Angkutan Perkotaan ( Angkot) Yang beroprasi di Rute Ciomas-Serang.

Apabila benar adanya maka beri sangsi yang Tegas

Sesuai Undang-undang
NO 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 Tentang Angkutan Jalan

Dan keputusan Mentri Perhubungan
Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Umum.
koranpemberitaankorupsi.id

Example 300250
Daerah

. Post Views: 4,052