Bengkulu, MediaViral.co
15/8/2025. Peroyek pekerjaan renovasi gedung Unit Pelayanan Intensive Psikistric (UPIP) Rumah Sakit Jiwa Kota Bengkulu yang bersumber dari dana APBD tahun 2025 yang di kerjakan oleh CV. INDO KARYA AGUNG dengan nilai anggaran Rp.2.945.574370.72 dengan masa waktu pelaksanaan 150 hari kerja, diduga lalainya dari pengawasan serta melanggar UU K3.
Setelah di pantau,awak Media di lapangan
Pada hari jum,at tanggal 15 /8/2025 memang benar. Pekerja peroyek tersebut tidak menggunakan aturan K3
Awak media mau mencoba kompor masih sama Pptknya namu pPTk tersebut tidak ada di tempat. Ruang kerja
Lalu awak media pemberitaan koropsi mau mencoba. Menemui. Derektur Rumah sakit tersebut juga tidak ada di ruang ,
Lanjut awak media. Koran pemberitaan koropsi kembali lagi ke lokasi peroyek tersebut pingin kompirmasih sama pihak kontraktor. Namun kontraktornya pun tidak ada
Sampai Berita ini di terbitkan , belum ada yang bisa di minta,i keterangngan terkait pekerjaan tersebut , dan Masi akan terus di upayakan.
















