Serang, Banten — MediaViral.co
Perkumpulan Wartawan Banten berencana melayangkan surat aksi ke Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWSC3) Banten. Langkah ini diambil menyusul adanya dugaan pelarangan terhadap wartawan yang hendak mengambil foto kegiatan proyek di Desa Pamanuk, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Banten.
Peristiwa tersebut diduga dilakukan oleh seseorang yang merupakan pengawas pelaksana dari PT Mutiara Multi Teknik, perusahaan kontraktor pelaksana proyek BBWSC3. Sikap larangan tersebut dinilai telah melemahkan kebebasan pers di Provinsi Banten.
Secara hukum, ruang publik merupakan area yang terbuka bagi siapa pun, termasuk bagi wartawan untuk melakukan peliputan dan pengambilan gambar, selama tidak melanggar hukum maupun privasi individu. Karena itu, tindakan pelarangan dianggap tidak sesuai dengan prinsip kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Koordinator Lapangan (Korlap) aksi unjuk rasa, Aminudin, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk pembungkaman terhadap kerja jurnalis dan harus segera disikapi.
“Di Provinsi Banten jangan terus dibiarkan wartawan dan lembaga dibungkam. Ini sudah jelas, pihak pelaksana PT Mutiara Multi Teknik dengan sengaja memperketat area proyek agar tidak bisa diliput media. Padahal proyek itu berada di ruang publik, bukan proyek rahasia negara,” tegas Aminudin, Sabtu (26/10/2025).
Ia juga mengungkapkan bahwa pengawas lapangan sempat melontarkan pernyataan arogan dengan menyebut area proyek tersebut sebagai “wilayahnya” dan mempertanyakan posisi wartawan.
“Sampai ada ucapan, ‘Ini wilayah saya, saya tugas dari negara, kamu siapa?’ — ini jelas menunjukkan sikap tidak menghormati profesi wartawan,” tambahnya.
Menurut Aminudin, sikap seperti itu mencerminkan dugaan kuat bahwa proyek tersebut bermasalah sejak awal, sehingga tidak ingin disorot media.
Atas kejadian tersebut, Perkumpulan Wartawan Banten akan segera mengirimkan surat resmi dan melakukan aksi damai ke kantor BBWSC3 Banten sebagai bentuk protes serta menuntut penegakan kebebasan pers di wilayah Banten.
(Redaksi)
















