Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Perjanjian Damai dan Pengembalian Uang Rp68 Juta Disepakati Anggota TNI dan Tiga Warga Sipil

15
×

Perjanjian Damai dan Pengembalian Uang Rp68 Juta Disepakati Anggota TNI dan Tiga Warga Sipil

Sebarkan artikel ini

Serang, Banten – MediaViral.co

Sengketa hukum terkait transaksi keuangan senilai Rp68 juta antara seorang anggota TNI dan tiga warga sipil akhirnya diselesaikan secara damai melalui penandatanganan Surat Perjanjian Perdamaian dan Pengembalian Uang tertanggal 28 Mei 2026.

Example 300250

Dokumen resmi yang telah dibubuhi meterai tersebut menjadi bukti kesepakatan kedua belah pihak untuk menyelesaikan persoalan secara musyawarah tanpa melanjutkan konflik ke proses hukum yang lebih panjang.

Dalam perjanjian itu, Juang Setiawan Eko, anggota TNI yang berdomisili di Komplek Untirta Permai, Kota Serang, bertindak sebagai Pihak Pertama atau pihak yang berhak menerima pengembalian uang.

Sementara Pihak Kedua terdiri dari tiga warga sipil, yakni Ega Triyana warga Bojong Nangka, Kabupaten Serang, Margustiawan warga Pematang, Kabupaten Serang, serta Rohman Hidayatullah warga Nambo Udik, Kabupaten Cikande.

Berdasarkan isi dokumen, sengketa bermula dari transaksi bisnis yang mengakibatkan Pihak Kedua memiliki kewajiban mengembalikan dana sebesar Rp68.000.000 kepada Pihak Pertama.

Melalui proses musyawarah yang berlangsung secara kekeluargaan, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan damai dengan mekanisme pembayaran bertahap.

Dalam Pasal 2 perjanjian disebutkan bahwa pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening Bank Mandiri milik Pihak Pertama dan harus dilunasi paling lambat 30 Juni 2026.

Saat penandatanganan surat pada 28 Mei 2026, Pihak Kedua telah menyerahkan pembayaran awal sebesar Rp23 juta. Dengan demikian, masih tersisa kewajiban sebesar Rp45 juta yang harus diselesaikan sesuai tenggat waktu yang telah ditentukan.

Selain mengatur mekanisme pembayaran, perjanjian tersebut juga memuat klausul kerahasiaan. Seluruh pihak sepakat untuk tidak mempublikasikan isi perjanjian maupun persoalan yang terjadi ke media cetak, media elektronik, media daring, ataupun media sosial.

Apabila ada pihak yang melanggar kesepakatan tersebut, maka pihak yang bersangkutan wajib bertanggung jawab atas seluruh akibat hukum yang timbul akibat publikasi itu.

Dalam Pasal 4 juga ditegaskan bahwa apabila Pihak Kedua lalai atau tidak memenuhi kewajiban pembayaran sesuai kesepakatan, maka Pihak Pertama berhak menempuh jalur hukum, baik melalui gugatan perdata maupun laporan pidana.

Sebaliknya, apabila seluruh kewajiban dipenuhi tepat waktu, maka Pihak Pertama menyatakan akan melepaskan seluruh tuntutan hukum di kemudian hari.

Perjanjian damai tersebut ditandatangani tanpa adanya unsur paksaan maupun tekanan dari pihak mana pun. Dokumen juga diperkuat dengan tanda tangan para saksi, yakni Tena Syafacurrohmah, Nurhaeni, dan Leni Apriyani.

Kini perhatian tertuju pada pelunasan sisa kewajiban sebesar Rp45 juta yang harus diselesaikan sebelum akhir Juni 2026. Kesepakatan ini menjadi bukti bahwa penyelesaian melalui jalur musyawarah masih menjadi pilihan utama dalam menyelesaikan sengketa hukum dan keuangan. (mediaviral.co)

Example 300x375