Lampung – MediaViral.co
Pemerintah Provinsi Lampung resmi meluncurkan program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026 melalui Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 100 Tahun 2026. Program tersebut mulai berlaku pada 2 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Kebijakan ini diperkuat dengan Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/279/VI.03/HK/2026 tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 yang diterbitkan oleh Rahmat Mirzani Djausal.
Dalam program tersebut, pemerintah memberikan sejumlah keringanan kepada masyarakat, mulai dari penghapusan denda, diskon pajak kendaraan, hingga kemudahan proses balik nama kendaraan.
Berikut rincian program keringanan pajak kendaraan bermotor Tahun 2026:
- Kendaraan dengan tunggakan pajak satu tahun atau lebih cukup membayar pokok PKB tahun berjalan dan 50 persen pokok tunggakan tahun pertama. Sementara sisa tunggakan serta denda dihapuskan.
- Kendaraan yang taat membayar pajak akan mendapatkan diskon PKB tahun berjalan, yaitu:
Diskon 5 persen bagi kendaraan yang membayar tepat waktu.
Diskon 15 persen bagi kendaraan yang taat membayar pajak selama empat tahun berturut-turut dan memperoleh potongan pada tahun kelima saat perpanjangan.
Diskon 20 persen untuk kendaraan berusia di atas 10 tahun yang taat membayar pajak selama empat tahun berturut-turut.
Diskon 25 persen untuk kendaraan berusia di atas 15 tahun yang taat membayar pajak selama empat tahun berturut-turut dan seterusnya.
Denda dan pajak progresif juga dihapuskan.
- Program mutasi dan balik nama dalam daerah mendapatkan diskon PKB tahun berjalan sebesar 50 persen untuk kendaraan roda dua dan 25 persen untuk kendaraan roda empat. Jika masih memiliki tunggakan pajak, pemilik cukup membayar 50 persen pokok tunggakan tahun pertama.
- Kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Provinsi Lampung mendapatkan diskon PKB sebesar 50 persen pada tahun pertama dan tahun kedua.
- Kendaraan umum yang melakukan investasi di Provinsi Lampung memperoleh diskon PKB sebesar 40 persen ditambah 20 persen serta diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN1) sebesar 54 persen.
- Kendaraan yang masih atas nama pemilik lama atau belum balik nama tetap dapat melakukan pembayaran pajak tahunan tanpa harus menunjukkan KTP pemilik sebelumnya.
- Pembayaran pajak kendaraan kini juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi SIGNAL dan e-Samdes.
Selain itu, Gubernur Lampung meminta seluruh perusahaan, organisasi, maupun lembaga yang masih menggunakan kendaraan operasional luar Provinsi Lampung atau non-BE agar segera melakukan mutasi masuk ke Lampung.
Masyarakat yang kendaraannya telah dijual, dilelang, rusak berat, atau hilang juga diminta segera melapor ke Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung melalui layanan WA Center 085267884488. (mediaviral.co)
















