Tanggamus, Lampung – MediaViral.co
Pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus kembali menuai sorotan. Pasalnya, iuran Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) yang disebut bersifat sukarela justru dilakukan secara otomatis melalui mekanisme auto debit oleh Bank Lampung.
Jum’at, (2/1/2026).
Iuran Korpri sebesar 1 persen dari gaji pokok ASN tersebut diklaim sebagai sumbangan sukarela. Namun dalam praktiknya, pemotongan dilakukan langsung dari rekening pribadi ASN tanpa proses pemotongan melalui masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
Instruksi pemotongan disebut berasal dari Ketua Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Tanggamus yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah, Ir. Suaidi. Saat ditemui pada 21 November 2025 lalu, Suaidi menegaskan bahwa pemotongan tersebut tidak bersifat wajib dan tidak berlaku bagi seluruh ASN.
“Tidak semua ASN ikut. Ini sifatnya sukarela. Peruntukannya untuk santunan ASN yang meninggal dunia serta bantuan bagi anak-anak ASN berprestasi,” ujar Suaidi, didampingi Kepala Bagian Hukum Setda Tanggamus, Arief Rakhmat.
Namun, pernyataan tersebut menimbulkan kontradiksi ketika Suaidi juga mengakui bahwa mekanisme pemotongan dilakukan secara otomatis melalui auto debit oleh Bank Lampung Cabang Kotaagung.
“Pemotongannya otomatis dari gaji pokok,” tambahnya.
Dalam praktik perbankan, mekanisme auto debit hanya dapat dilakukan berdasarkan persetujuan tertulis pemilik rekening. Umumnya, sistem ini digunakan untuk cicilan kredit, premi asuransi, atau iuran yang disepakati secara individual. Oleh karena itu, klaim “sukarela” menjadi dipertanyakan ketika pemotongan dilakukan secara massal dan otomatis.
Seorang ASN di salah satu kecamatan di Kabupaten Tanggamus mengungkapkan bahwa pemotongan iuran Korpri melalui auto debit telah berlangsung sekitar 20 tahun. Namun, menurutnya, selama itu pula tidak pernah ada penjelasan rinci mengenai penggunaan dana.
“Ini sudah berjalan sangat lama. Tapi kami tidak pernah mendapatkan laporan atau penjelasan detail soal dana itu digunakan untuk apa saja. Ini harus dibuka,” tegasnya.
Hal serupa disampaikan seorang guru berstatus ASN di Tanggamus. Ia mengaku pernah diminta menandatangani surat edaran persetujuan pemotongan iuran Korpri. Namun, pemotongan baru benar-benar disadarinya setelah gaji masuk ke rekening dalam kondisi sudah terpotong.
“Kami diminta tanda tangan lewat surat edaran. Tapi setelah gaji masuk, ternyata sudah langsung dipotong,” ujarnya, sembari meminta identitasnya dirahasiakan.
Fakta-fakta tersebut bertolak belakang dengan pernyataan Sekda yang menyebut pemotongan tidak berlaku untuk seluruh ASN dan sepenuhnya bersifat sukarela. Tanpa persetujuan individual yang jelas dan bebas, mekanisme auto debit berpotensi berubah menjadi pemotongan sepihak.
Selain itu, pemotongan gaji yang dilakukan langsung oleh pihak bank menimbulkan pertanyaan serius mengenai dasar hukum kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Tanggamus dan Bank Lampung. Dalam sistem penggajian ASN, OPD berperan sebagai pengelola administrasi kepegawaian, sedangkan bank hanya berfungsi sebagai penyalur gaji, bukan pihak yang menetapkan atau mengeksekusi kebijakan pemotongan.
Jika bank melakukan pemotongan langsung dari rekening pribadi ASN, seharusnya terdapat dasar hukum yang kuat dan dokumen persetujuan sah berupa surat kuasa auto debit dari masing-masing ASN.
Hingga kini, belum ada penjelasan terbuka apakah Bank Lampung memegang surat kuasa individual dari setiap ASN atau hanya menjalankan instruksi institusi.
Sorotan publik semakin menguat setelah muncul informasi adanya permintaan agar persoalan ini tidak dipublikasikan. Padahal, pemotongan gaji ASN menyangkut hak keuangan aparatur negara serta pengelolaan dana kolektif, yang jelas merupakan kepentingan publik.
Kepala Bagian Hukum Setda Tanggamus, Arief Rakhmat, membenarkan adanya mekanisme auto debit tersebut. Namun, ia belum merinci dasar hukum kerja sama maupun bentuk persetujuan ASN secara individual.
Meski peruntukan dana Korpri disebut untuk kegiatan sosial, hal tersebut tidak menjawab persoalan utama, yakni apakah mekanisme penghimpunan dana telah sesuai dengan prinsip hukum, transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan hak ASN sebagai nasabah bank.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Tanggamus belum membuka dokumen persetujuan ASN, dasar hukum kerja sama dengan Bank Lampung, maupun laporan transparan penggunaan dana Korpri hasil pemotongan gaji tersebut. (mediaviral.co)
















