Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Pembongkaran Aset Desa Talang Sari Tanpa Izin Resmi Tewaskan Seorang Pekerja

56
×

Pembongkaran Aset Desa Talang Sari Tanpa Izin Resmi Tewaskan Seorang Pekerja

Sebarkan artikel ini

Ogan Ilir, Sumatera Selatan – MediaViral.co

Sebuah insiden tragis terjadi di Desa Talang Sari, Kecamatan Rantau Alai, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Seorang buruh bangunan meninggal dunia setelah tertimpa reruntuhan bangunan PAUD yang dibongkar secara paksa, Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.

Example 300250

Bangunan PAUD tersebut diketahui merupakan aset resmi Desa Talang Sari yang dibangun melalui program PNPM Mandiri tahun 2009 dengan anggaran sebesar Rp82.256.300. Ironisnya, pembongkaran dilakukan tanpa keputusan hukum yang sah, baik dari pengadilan, pemerintah desa, maupun aparat penegak hukum.

Dugaan sementara, terdapat beberapa oknum yang mengklaim memiliki hak atas tanah lokasi bangunan tersebut tanpa dasar hukum yang jelas. Tindakan pembongkaran dilakukan berdasarkan surat pernyataan dari Samsul Muin, mantan Kepala Desa Talang Sari, serta dilengkapi berita acara yang ditandatangani oleh sejumlah perangkat desa seperti Fahrul Rozi (Kaur Desa), Aroni (Kaur Pemerintahan), Yunadi (Kaur Pembangunan), dan Firdaus, Kepala Desa Talang Sari saat ini.

Akibat tindakan sepihak tersebut, Sumdiman bin Sarnubi (50), warga Dusun II Desa Rantau Alai, menjadi korban jiwa. Saat kejadian, korban tengah bekerja membongkar bangunan yang disebut milik seorang warga bernama Jumadi. Naas, bangunan tiba-tiba roboh dan menimpa tubuh korban hingga mengalami luka parah di bagian kepala, tangan, dan kaki.

Warga yang berada di lokasi segera mengevakuasi korban ke Puskesmas Lebung Bandung. Namun karena kondisinya kritis, korban dirujuk ke Puskesmas Tanjung Raja. Keluarga kemudian memutuskan untuk membawa korban pulang, dan sekitar pukul 16.00 WIB korban dinyatakan meninggal dunia di rumahnya.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Kapolsek Rantau Alai IPTU Suparna bersama Camat Rantau Alai Pebrina Mudianti, S.P., M.Si., Babinsa, serta perangkat desa mendatangi lokasi kejadian pada Jumat pagi (31/10/2025) untuk melakukan pemeriksaan dan pengumpulan keterangan.

“Kami telah melakukan pengecekan langsung di lokasi. Polsek Rantau Alai akan terus memantau situasi agar kondisi tetap kondusif,” ujar IPTU Suparna.

Sementara itu, Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K. menyampaikan belasungkawa mendalam atas meninggalnya korban dan mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati serta mematuhi prosedur hukum sebelum melakukan tindakan terhadap aset milik pemerintah desa.

“Tindakan pembongkaran aset tanpa dasar hukum jelas dapat menimbulkan masalah serius. Kami akan menelusuri dan menyelidiki pihak-pihak yang bertanggung jawab,” tegas Kapolres Ogan Ilir.

Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa dalang di balik pembongkaran aset desa yang berujung maut tersebut.

(Firdaus/Roni)
Editor: Redaksi Mediaviral.co

Example 300x375