Lampung Barat – MediaViral.co | Kamis (8/1/2026)
Viralnya pemberitaan terkait dugaan penipuan terhadap 46 kepala sekolah di Kabupaten Lampung Barat oleh oknum yang mengaku sebagai staf Kementerian Pendidikan kini memicu kegelisahan publik yang semakin meluas. Alih-alih menghadirkan keadilan, penanganan kasus ini justru memunculkan tanda tanya besar atas objektivitas dan netralitas penegakan hukum administrasi ASN.
Kasus tersebut diduga melibatkan Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Barat serta Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) sebagai penghubung dengan oknum penipu, dengan indikasi pungutan fee 1 persen apabila sekolah memperoleh program revitalisasi.
Hanya 5 Diberhentikan, 41 Lainnya Tetap Bertugas
Sorotan paling tajam publik tertuju pada keputusan pemberhentian yang hanya dijatuhkan kepada 5 kepala sekolah, sementara 41 kepala sekolah lainnya yang diduga terlibat dalam perkara serupa tetap menjalankan tugas. Perbedaan perlakuan ini dinilai mencederai prinsip keadilan, objektivitas, dan konsistensi penegakan kode etik ASN.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten Lampung Barat tidak menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal sebagaimana diamanatkan undang-undang.
FPN RI: Ada Indikasi Kegagalan APIP
Humas dan Investigasi DPN–FPN RI Wilayah Pulau Sumatera, Cecep Rusdiono, menegaskan pihaknya telah melakukan penelusuran mendalam terhadap kasus yang viral tersebut.
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara secara tegas mewajibkan ASN menjunjung tinggi nilai dasar, kode etik, dan perilaku profesional. Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan ketimpangan penegakan.
“Jika puluhan kepala sekolah diduga terlibat dalam kasus yang sama, tetapi hanya lima yang diberhentikan, ini mengindikasikan kegagalan APIP menjalankan tugasnya secara objektif dan adil. APIP harus bertanggung jawab,” tegas Cecep.
Aktivis: Dugaan Pelanggaran Objektivitas, Transparansi, dan Netralitas
Aktivis Lampung Barat, Dedi Ferdiansyah, turut mengkritisi keras penanganan kasus ini. Ia menilai terdapat sejumlah dugaan pelanggaran prinsip dasar pengawasan ASN:
- Dugaan Pelanggaran Prinsip Objektivitas dan Keadilan
Merujuk PermenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2024, pemeriksaan dan penjatuhan sanksi harus dilakukan secara konsisten terhadap seluruh pihak dalam kasus yang sama. Namun fakta menunjukkan hanya sebagian kecil yang dikenai sanksi. - Dugaan Pelanggaran Prinsip Transparansi
Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, proses dan hasil pengawasan wajib disampaikan secara terbuka. Hingga kini, alasan pemberhentian lima kepala sekolah tidak dijelaskan secara rinci kepada publik, memicu spekulasi dan ketidakpercayaan masyarakat. - Dugaan Ketidaknetralan dan Penghindaran Tanggung Jawab
APIP Kabupaten Lampung Barat disebut-sebut melempar kewenangan kepada Bupati atau APIP Provinsi. Padahal, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 menegaskan APIP kabupaten wajib melakukan pemeriksaan awal atas pelanggaran di wilayahnya.
“Keputusan yang tertutup dan perlakuan berbeda ini membuat publik meragukan netralitas APIP. Seolah ada upaya menghindari tanggung jawab dalam menangani masalah di daerah sendiri,” tandas Dedi.
Audit Tidak Jelas, Peran APIP Dipertanyakan
Sebagai bentuk penegasan, Divisi Humas dan Investigasi DPN–FPN RI melakukan kunjungan resmi ke Inspektorat Daerah Kabupaten Lampung Barat. Hasilnya justru memperkuat dugaan lemahnya peran APIP.
Diketahui, pemberhentian lima kepala sekolah dilakukan oleh Dinas Pendidikan, sementara kepala sekolah lainnya masih dalam tahap audit oleh tim yang koordinasinya dengan APIP tidak jelas.
Situasi ini memperkuat anggapan bahwa APIP tidak mengambil peran aktif dan strategis sebagaimana mandat pengawasan yang diembannya.
Desakan Tegas: Libatkan APH, Jangan Tebang Pilih
DPN–FPN RI menilai kinerja APIP Kabupaten Lampung Barat sangat memprihatinkan dan mendesak agar dilakukan pembenahan menyeluruh. Mereka menuntut APIP segera bertindak tegas, transparan, dan profesional, serta melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) guna memastikan kasus ini ditangani secara adil dan tuntas.
Tujuannya jelas: memberikan kepastian hukum, memulihkan kepercayaan publik, dan membuktikan bahwa APIP benar-benar hadir sebagai pengawas yang independen, bukan sekadar pelengkap birokrasi.
(Ican)
















