Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum

Pembangunan Jalan Rabat Beton Pekon Tribudi Makmur, Jalan Produksi Sukajadi Diduga Dana Material di Korupsi PJ.Peratin dan Kasi Pembangunan

41
×

Pembangunan Jalan Rabat Beton Pekon Tribudi Makmur, Jalan Produksi Sukajadi Diduga Dana Material di Korupsi PJ.Peratin dan Kasi Pembangunan

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG BARAT, KORANPEMBERITAANKORUPSI.ID

Proyek Pembangunan Rabat Beton yang berlokasi di Pekon Tribudimakmur Kecamatan Kebun Tebu Kabupaten Lampung Barat Provinsi Lampung, tepatnya di dusun Sukajadi, kerjaan pembangunan rabat beton tersebut Diduga dikerjakan Asal Jadi (Asjad),(03/10/2024).

Example 300x375

Menurut keterangan warga sekitar bangunan tersebut bersumber dari Dana Desa tahun 2024, dengan nilai anggarannya ,Rp.81,799.000′. dan jumlah volumenya P.112M x L, 2,50 x T, 0,15 Cm. Tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Bangunan (RAB). Bangunan yang berlokasi di Pekon Tribudimakmur terletak di dusun sukajadi Kecamatan Kebun Tebu Kabupaten Lampung Barat, yang dinilai belum lama selesai dikerjakan alias baru seumur jagung sudah rusak diduga dana anggaran material sudah di curangi oleh oknum oknum yang ingin mencari ke untungan semata, terlihat dari pembangunan rabat beton tersebut, lantai semen sudah mulai terkelupas sehingga batu kerikil mulai bermunculan dan terlihat pula lantai semen sudah retak. Pada kamis (03/10/2024) saat awak media croscek di lokasi pembangunan.

Menurut dari pandangan kami awak media, diduga ini ada unsur kesengajaan proyek pembangunan Rabat beton yang ada di Pekon Tribudimakmur lokasi di dusun Sukajadi di kerjakan dengan asal asalan, sehingga tidak sesuai dengan RAB.

Disini juga kami banyak menemukan kejanggalan kejanggalan, yaitu kualitas serta kuantitas yang patut dipertanyakan. Seperti dari kurangnya pemadatan dasar sebelum melakukan pengecoran terlebih dahulu, bahkan ketinggian bangunan rabat beton saat di lakukan pengukuran itu bervariatif.

Menurut keterangan salah satu perangkat Pekon saat di konfirmasi, mengatakan bahwa bangunan ini belum kering sudah di lewati Masyarakat guna untuk mengeluarkan hasil panen ucapnya, itu hak jawab mereka untuk menutupi kesalahan kerjaan tersebut, “kalau memang belum kering kenapa ngak di portal aja pak, ujar awak media”.

Menurut keterangan warga dusun Sukajadi, kami sangat kecewa pak wartawan dengan bangunan Rabat beton yang ada di dusun kami ini, ini lah kalau Peratin nya di pegang oleh PJ, yang di tunjuk oleh PJ. Bupati sehingga kualitas bangunan jadi tidak bermutu dan tidak bertahan lama, sehingga tidak dapat di nikmati oleh masyarakat, proyek bangunan Rabat beton belum seumur jagung sudah mulai hancur dan rusak, ucap warga tersebut yang tidak mau di sebut namanya.

Sehingga terjadi turunnya pemberitaan ini karena kami dari awak media sudah melakukan konfirmasi kepada PJ Peratin Pekon Tribudimakmur, bapak Farid dan PJ, Peratin mengatakan silahkan di beritakan saja dan saya tidak takut, seakan dana proyek bangunan Rabat beton memakai uang pribadi bapak Farid, seakan merasa tidak bersalah pada hal semua kerjaan yang ada di Pekon itu tanggungjawab Peratin.

Diduga PJ.Peratin Pekon Tribudimakmur merasa kebal terhadap hukum yang ada di Indonesia ini, pada hal sangat jelas oknum PJ.Peratin Pekon Tribudimakmur bapak, Farid dan Kasi Pembangunan nyalahi aturan yang ada, kalau memang merasa bersih pajang RAB nya di kantor Pekon biar kami masyarakat Pekon Tribudimakmur tau bapak Farid bersih, ujar masyarakat.

Maka dari itu di mohonkan kepada pihak penegak Hukum yaitu BPKP, APIP, Inspektorat/ Irbansus, kejaksaan,Tim Tipikor polres Lampung Barat.
Supaya bisa mengaudit proyek yang ada di Pekon Tribudimakmur Kecamatan Kebun Tebu Kabupaten Lampung Barat.
Jika dalam dugaan tersebut benar adanya.
Maka oknum kades tersebut harus di panggil untuk dimintai keterangan serta pertanggungjawabannya dalam hal yang dimaksud tentunya.

Jika terbukti bersalah maka oknum kades tersebut harus di proses sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Negara ini.
Karena tidak ada satu pun Oknum yang merasa dirinya kebal Hukum.
Dan siapapun yang melakukan tindakan melawan Hukum atau di sebut korupsi.
Maka oknum tersebut harus di tangkap. Serta di penjarakan selama Mungkin. (koranpemberitaankorupsi.id)

Example 300250
Daerah

. Post Views: 4,052