Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHukum

Pelaporan Diduga Masuk Mobil Tayo PTPN IV Ke-Blok Kebun Tinjwan Simalungun Sumatra Utara

13
×

Pelaporan Diduga Masuk Mobil Tayo PTPN IV Ke-Blok Kebun Tinjwan Simalungun Sumatra Utara

Sebarkan artikel ini

Simalungun/Sumatera Utara, MediaViral.co

Melaporkan adanya dugaan temuan di afdiling 3. bahwa unit mobil Tayo milik BUMN PTPN IV masuk dan melakukan aktivitas pengangkutan di dalam blok Kebun Tinjowan tanpa adanya koordinasi ataupun izin resmi kepada pihak vendor yang telah ditunjuk yaitu PT MMS selaku rekanan resmi pengangkut TBS (Tandan Buah Segar).

Example 300250

” terpantau mobil Tayo PTPN IV melakukan kegiatan pengangkutan TBS di blok afdeling 3 Kebun Tinjowan.

” Aktivitas tersebut dilakukan tanpa adanya surat perintah kerja (SPK) maupun surat izin dari pihak manajemen, serta tanpa pemberitahuan kepada vendor resmi.

” Kejadian ini menimbulkan keberatan dari pihak vendor PT MMS, yang menyampaikan bahwa tindakan ini melanggar kesepakatan kerja sama dan berpotensi menimbulkan konflik operasional.

” Berdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku:
” Perjanjian kerja sama (PKS) antara PTPN IV dan PT MMS menetapkan bahwa seluruh aktivitas pengangkutan TBS hanya dapat dilakukan oleh vendor resmi yang ditunjuk.

“Pasal 1365 KUHPerdata: Setiap perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan kerugian wajib memberikan ganti rugi.

” Pasal 374 KUHP: Penggunaan fasilitas atau wewenang tanpa izin yang merugikan pihak lain dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kepercayaan.

” Kode Etik BUMN & Tata Kelola Perusahaan (GCG) mewajibkan seluruh unit usaha mematuhi prosedur dan kontrak yang berlaku.

Tuntutan & Rekomendasi

” Meminta pihak manajemen PTPN IV segera memberikan klarifikasi resmi terkait masuknya unit mobil Tayo ke dalam blok Tinjowan.

” Menegaskan agar ke depannya setiap penugasan unit harus melalui koordinasi resmi dan tidak mengabaikan vendor yang masih sah secara kontrak.

” Apabila pelanggaran ini terulang kembali, pihak vendor berhak mengajukan laporan resmi ke Direksi PTPN IV dan meminta evaluasi menyeluruh terhadap pihak yang terlibat.”

( Tim )

Example 300x375