SERANG/BANTEN
KORANPEMBERITAANKORUPSI ID
Pekerjaan pembangunan . Perservasi Jalan Cibomo – Terumbu yang sekarang pada tangga 27 Desember 2024. Sebagaai pelaksana CV. Tama Karya Selaras dengan Nilai kontrak Rp 14.694.921.630.00. masih dalam pelaksanaan. Padahal hitungan Hari kedepan tahun 2024 akan segera berakhir. Prinsip APBN Seluruh Pekerjaan Kontraktuil yang harus diselesaikan dan di serahterimakan paling lambat 31 Desember 2024.
Aminudin pada saat dihubungi lewat Whats,up terkait pekerjaan Preservasi Jalan Cibomo – Terumbu ia menjawab,”Saya sudah layangkan surat ke PPK 1.3 yang sebagai penanggung jawab penuh pada pekerjaan Jalan Cibomo-Terumbu, Harus mengambil tindakan tegas pasalnya diakhir Bulan Desember 2024 tidak terselesaikan antara Tanggal 21 s.d 31 Desember 2024. Dan PPK 1.3 harus tegas pasalnya keterlambatan pada pekerjaan Preservasi Jalan Cibomo -Terumbu bukan karena bencana. Ini diduga disebabkan keterlambatan dan kelalaian penyedia jasa.
Lanjut”Aminudin”kami akan terus memantau kegiatan Pekerjaan Preservasi Jalan Cibomo – Terumbu sampai tuntas dan bila pekerjaan tersebut tidak sesuai Data Dokumen Transaksi Dan Kontrak, kami akan lakuka Aksi Unjuk rasa di Kantor PPK 1.3 dan BPJN Wilayah 1 Banten. BIla pekejaan tersebut tidak terselesaikan. Seperti Rekontruksi dan Rehabilitasi Jalan Ruas Serang – Pandeglang dengan nilai kontrak Rp. 14.647.969.943 Tahun 2023 tidak terselesaikan sebagai penyedia jasa CV. Claten Bersinar Sejahtera.
Red. Media KPK. membenarkan pekerjaan Preservasi jalan Cibomo – Terumbu masih dikerjakan dan tidak akan terselesaikan. Dan diduga mangkrak.
pada pelaksanannya adanya ketidaksesuaian pada pengerjaannya,”Bersambung…..
koranpemberitaankirupsi.id
















