Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum

Pangkalan Gas LPG 3Kg Milik Bapak BENI AFRIZA Desa Ogan Lima RT/RW 001/006 Kecamatan Abung Barat Diduga Tetapkan Tarif Lebih Dari Harga HET. Rp, 18.000,- Per-Tabung

29
×

Pangkalan Gas LPG 3Kg Milik Bapak BENI AFRIZA Desa Ogan Lima RT/RW 001/006 Kecamatan Abung Barat Diduga Tetapkan Tarif Lebih Dari Harga HET. Rp, 18.000,- Per-Tabung

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG UTARA, KORANPEMBERITAANKORUPSI.ID

Ogan Lima senin 10 juni 2024.
Tim awak media mendatangi langsung, untuk melakukan investigasi dibeberapa warung yang ada di Desa Ogan Lima di Kecamatan Abung Barat selaku pengecer Gas LPG 3 Kg yang di isi oleh pangkalan Bapak BENI AFRIZA.

Example 300250

Dari keterangan warga setempat , pemilik warung berada di Ogan Lima, mereka mengatakan kepada kami awak Media, bahwa beliau mengambil Gas dari pangkalan milik Bapak Beni Afriza dengan harga Rp, 23.000,- per tabung untuk pengecer.

Itu menurut keterangan pemilik warung yang di sampaikan kepada awak media.

Setelah diteliti dari papan informasi, yang tertulis di pangkalan Gas Bapak Beni Afriza disana tertulis dengan harga HET Rp 18.000,- per tabung.
Sesuai dengan anjuran dari pihak pemerintah.
Dengan demikian bahwa pangkalan Bapak BENI Afriza jelas sudah melanggar ketentuan yang di tetapkan oleh pemerintah,dan ini sudah sangat meresahkan masyarakat .
Dan menyalahi peraturan dan undang-undang tentunya.

pangkalan milik Bapak Beni Afriza berada di Ogan Lima RT/RW 001/006 Desa Ogan Lima.
Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara.
Dengan nomor Registrasi ;2345.5874 3721042.
SK.Gub.No.G/869/B.IV/HK/2019
Kontak Pengaduan:
1.AGEN PT.USMAN CAHAYA MANDIRI :0724-21447.
2.LAYANAN PEMDA Setempat :0724-21007/0724-21329/0724-21443
3.CALL CENTER PERTAMINA ; 135.
4.CALL CENTER DITJEN MIGAS ; 136.

Dalam hal ini diduga Bapak BENI Afriza telah melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat, dengan memasang tarif yang tinggi. Sehingga melebihi harga HET yang di tentukan, yaitu Rp18.000,- per tabung.
Dan itu jelas sudah melanggar peraturan yang di tetapkan oleh pemerintah.

Dimohonkan kepada pihak penegak Hukum dan pihak berwenang, supaya menutup pangkalan Bapak Afriza yang ada di Ogan Lima RT/RW 001/006 Desa Ogan Lima. Kecamatan Abung Barat,kabupaten Lampung Utara.

Berbagai macam cara yang di lakukan oleh pemerintah untuk meringankan beban masyarakat di bawah garis kemiskinan salah satu di antaranya dengan memberikan Subsidi Gas LPG 3 Kg.
Seperti di ketahui bersama harga jual eceran LPG 3 Kg dari pangkalan ke agen penyalur berada di level Rp 4.250 per kilo gram atau sekitar Rp 12.750 per tabung.

ketetapan harga tersebut di atur dalam
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.
Serta peraturan menteri ESDM nomor 28 Tahun 2008 tentang harga jual eceran Gas LPG tabung 3 kg.

Namun berbeda dengan salah satu pangkalan Gas LPG 3 Kg milik Bapak BENI Afriza yang berada di Ogan Lima RT/RW 001/006 Desa Ogan Lima Kecamatan Abung Barat Kabupaten Lampung Utara.
Yang diduga bahwa pangkalan Gas LPG 3 Kg tersebut menjual Gas LPG 3 kg melampaui harga yang telah di tetapkan pemerintah dengan harga Rp 23.000,- per tabung.

Dugaan pelanggaran yang di lakukan oleh pangkalan tersebut di perkuat dengan adanya keterangan beberapa warung sekaligus pengecer yang menyatakan bahwa dirinya membeli atau menebus tabung Gas LPG 3 kg kepada Bapak BENI Afriza dengan harga Rp 23.000 ,- per tabung,ucap pengecer.

Melihat hal tersebut sudah bisa di pastikan perbuatan yang di lakukan oleh pangkalan Bapak Beni Afriza , sangat merugikan masyarakat miskin tentunya. Dan di harapkan kepada aparat penegak hukum untuk dapat menindak lanjuti penyalahgunaan Gas 3 kg Bersubsidi tersebut.

Itu sudah jelas melanggar peraturan presiden dan peraturan menteri serta Undang undang Pasal 62 ayat (1) berbunyi, “Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c,huruf e, ayat (2) dan Pasal 18 dipidana dengan penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

Dimohonkan kepada pihak penegak Hukum polres Lampung Utara dan penyalur Gas LPG yaitu ; PT.USMAN CAHAYA MANDIRI
untuk menghentikan pengiriman kepada pangkalan Bapak Beni Afriza . Yang berada di Ogan Lima RT/RW 001/006 Desa Ogan Lima Kecamatan Abung Barat. (Koranpemberitaankorupsi.id)

Example 300x375
Daerah

. Post Views: 4,124