Gresik/Jawa Timur, koranpemberitaankorupsi.id
Sebuah pabrik ilegal berdiri tegak, hukum tak berdaya, dan Satpol PP memilih diam. Gudang di Gading Mutiara Permai kecamatan menganti yang seharusnya hanya digunakan sebagai tempat penyimpanan, kini disulap menjadi pabrik barang pecah belah yang diduga kuat tidak mengantongi izin lengkap. Tak ada papan nama, tak ada kejelasan pemilik, dan yang lebih parah, tak ada tindakan dari Satpol PP dan instansi terkait Kabupaten Gresik.
Laporan telah masuk, bukti pelanggaran jelas, tetapi sampai saat ini tidak ada langkah tegas diambil. Seakan menutup mata dan pembiaran ? Sejumlah aktivis turun ke lokasi untuk mencari jawaban. Mereka ingin berbicara dengan pihak yang bertanggung jawab. Namun, yang mereka temui hanya pekerja yang tak tahu siapa pemilik pabrik ini. “Nama PT atau CV-nya apa? Saya juga nggak tahu, Mas. Seng penting kerjo,” ujar seorang pekerja dengan santai. Pabrik ini beroperasi tanpa nama, tanpa izin, tanpa pengawasan, tetapi tetap leluasa berjalan, kebal hukum.
Industri barang pecah belah masuk kategori usaha berisiko tinggi. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian mengharuskan setiap pabrik memiliki Izin Usaha Industri (IUI),dan dokumen AMDAL. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja menegaskan bahwa industri dengan risiko tinggi wajib menjamin keselamatan pekerjanya.
Namun, di sini, izin nihil, pengawasan kosong, dan keselamatan pekerja tak lebih dari ilusi apalagi mendapat BPJS.
Padahal, hukum tak main-main. Pasal 120 UU Perindustrian mengancam pidana 5 tahun atau denda Rp 3 miliar bagi usaha ilegal. Pasal 109 UU Nomor 32 Tahun 2009 menetapkan hukuman 1-3 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar bagi usaha tanpa izin lingkungan. Jika terjadi kecelakaan akibat kelalaian, sanksinya lebih berat: pencabutan izin, penghentian operasional, hingga pidana kurungan.
Kelambanan Satpol PP dan Pemkab Gresik bukan sekadar kelalaian, tapi pelanggaran disiplin berat. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil mewajibkan PNS menjalankan tugasnya dengan tanggung jawab dan profesionalisme. Pasal 4 huruf d dengan jelas menyatakan bahwa membiarkan pelanggaran tanpa tindakan adalah bentuk kelalaian yang dapat dijatuhi sanksi mulai dari teguran tertulis, penundaan kenaikan gaji, hingga pemberhentian tidak hormat.
Namun apa yang terjadi di Gresik? Satpol PP yang seharusnya menegakkan hukum justru diam seribu bahasa,Pabrik ilegal berjalan lancar jaya tak tersentuh hukum.
Pertanyaannya: Sampai kapan pembiaran ini berlangsung? Sampai berapa banyak pelanggaran harus terjadi sebelum pemkab dan Satpol PP Gresik bertindak? Atau justru ada sesuatu yang membuat mereka memilih diam?
Yang jelas, pabrik ilegal ini masih berdiri, produksi tetap berjalan, lancar jaya tak tersentuh hukum.
( Team Redaksi)
















