Garut/Jawabarat,
koranpemberitankorupsi.id
Setalah tim dari pada media Kpk terjun ke lapangan asesmen ternyata banyak kejanggalan dan tidak sesuai spek dan SOP.
Tolong kepada penerima atau penegak hukum segera audit karena banyak dan marak oknum Kepala Desa yang korupsi dengan berbagai cara.
Tolong Kepada pak hj Prabowo dan kemendea maupun KPK kejaksaan dan Polres lembaga yang terkait Segera Usut Tuntas Karana Sangat Merugikan Negara
Tindak pidana korupsi, termasuk korupsi dana desa, dapat diproses selama masih dalam rentang waktu 20 tahun sejak peristiwa tersebut terjadi.
Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur ancaman pidana penjara seumur hidup.
Pasal 136 UU 1/2023 mengatur tenggang daluwarsa penuntutan tindak pidana korupsi.
Bagi pelaku yang saat melakukan perbuatan belum berusia 18 tahun, tenggang daluwarsa dikurangi menjadi 1/3.
Masyarakat dapat melaporkan atau mengadukan dugaan korupsi dana desa kepada BPD setempat dan kepada Pemerintah Supra Desa
Abdulrohman
















