Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Oknum PNS Berpotensi Tersandung Hukum, Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Pelecehan Digital

63
×

Oknum PNS Berpotensi Tersandung Hukum, Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Pelecehan Digital

Sebarkan artikel ini

Lampung – MediaViral.co
Rabu, 17 Desember 2025.

seorang perempuan muda berinisial ISM mendatangi posko redaksi jurnalis untuk menyampaikan pengaduan serius terkait dugaan pencemaran nama baik, pelecehan, dan perundungan melalui media sosial yang diduga dilakukan oleh oknum berinisial HDR, yang disebut-sebut berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Example 300250

Dalam keterangannya, ISM mengaku mengalami tekanan psikologis berat, rasa malu, terhina, hingga kehilangan kehormatan diri akibat peristiwa tersebut.

Peristiwa bermula dari hubungan pertemanan antara korban ISM dan terduga HDR. Seiring waktu, HDR disebut kerap ingin mengetahui keberadaan korban. Saat pesan yang dikirimkan kepada ISM tidak mendapat respons, HDR kemudian menghubungi keponakan korban melalui pesan langsung (Direct Message) TikTok menggunakan akun bernama “sae alpokat”, menanyakan keberadaan ISM serta meminta foto korban. Keponakan korban, yang mengira permintaan tersebut wajar karena HDR merupakan teman tantenya, kemudian mengirimkan foto dimaksud.

Masalah memuncak ketika korban mengetahui bahwa foto dirinya telah viral di media sosial Facebook, diunggah oleh akun yang diduga milik istri HDR dengan nama akun “She Bungsu Ajja”. Dalam unggahan tersebut, foto korban disertai narasi bernada hinaan dan ajakan tidak senonoh, seolah-olah korban diperdagangkan, dengan kalimat:

“Nih yang mau booking, mumpung lagi ditawar-tawarin ke suami orang, siapa tahu lagi promo hehehe.”

Unggahan tersebut diketahui telah dilihat oleh ribuan pengikut akun tersebut, yang tercatat mencapai sekitar 7.360 pengikut.

Akibat unggahan itu, korban mengaku menerima banyak pesan dan panggilan telepon dari nomor tidak dikenal yang berisi ajakan tidak pantas, mulai dari menemani karaoke hingga ajakan bermuatan asusila. Kondisi tersebut membuat korban mengalami tekanan mental, ketakutan, depresi, serta menarik diri dari lingkungan keluarga dan sosial.

“Saya merasa sangat malu, terhina, dan seolah tidak memiliki kehormatan lagi. Saya takut bertemu orang, bahkan keluarga sendiri. Harga diri saya seperti dirampas,” ujar ISM dengan suara bergetar.

Mengetahui kejadian tersebut, keluarga besar korban menyatakan tidak terima dan menilai tindakan itu sebagai bentuk perendahan martabat dan pelecehan serius. Keluarga kemudian sepakat menempuh jalur hukum dengan menunjuk Kantor Hukum Riki Ansori, S.H., M.H. & Partner sebagai kuasa hukum.

Di tempat terpisah, Riki Ansori, S.H., M.H., selaku ketua tim kuasa hukum, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima kuasa berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 15 Desember 2025.

“Klien kami telah mengalami kerugian serius, baik secara materil maupun immateril. Tindakan terduga pelaku diduga kuat melanggar ketentuan Undang-Undang ITE, serta tidak menutup kemungkinan dijerat pasal pidana lain maupun gugatan perdata,” tegasnya.

Sebagai langkah awal, tim kuasa hukum telah melayangkan somasi kepada Siti Rokayah, yang diduga sebagai pemilik akun Facebook yang mengunggah konten bermuatan pencemaran nama baik tersebut. Somasi tersebut merupakan bentuk itikad baik agar terduga pelaku mengakui perbuatan, meminta maaf, dan bertanggung jawab atas kerugian yang dialami korban di luar jalur pengadilan.

“Apabila somasi ini tidak diindahkan, maka kami akan melanjutkan ke tahap pelaporan resmi kepada pihak kepolisian, serta menempuh gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH),” tambah Riki Ansori dengan tegas.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik, terlebih jika terbukti melibatkan oknum aparatur negara, yang seharusnya menjadi teladan dalam etika dan perilaku bermedia sosial. (mediaviral.co)

Example 300x375