Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Oknum PKBM Miftahul Huda Bagi Bagi Uang Bop Terhadap LSM dan Wartawan senilai 150 Ribu Tolong Segera Tangkap dan Penjarakan

7
×

Oknum PKBM Miftahul Huda Bagi Bagi Uang Bop Terhadap LSM dan Wartawan senilai 150 Ribu Tolong Segera Tangkap dan Penjarakan

Sebarkan artikel ini

Serang/Banten, koranpemberitankorupsi.id

Setelah saya konfirmasi langsung minta no dana dan TF 150 Ribu Tolong Kepapa AFH segara Audit dan tangkap dan penjarakan. Karana apa sangat merugikan uang negara tolong segera tangkap dan penjarakan.

Example 300250

Hukuman penjara untuk suap atau penyuapan dalam tindak pidana korupsi adalah paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Pelaku suap atau penyuapan dapat dikenakan pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Unsur-unsur suap atau penyuapan dalam tindak pidana korupsi adalah:


Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara
Memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban
Pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima hadiah atau janji
Diketahuinya bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya

Hanudin SH

Example 300x375