Lampung Timur – MediaViral.co
Seorang oknum Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Lampung Timur diamankan aparat kepolisian setelah diduga terlibat dalam kasus penculikan dan tindakan tidak pantas terhadap seorang anak perempuan berusia 9 tahun.
Pelaku berinisial DD (27) ditangkap oleh tim gabungan Tekab 308 Satreskrim Polsek Purbolinggo bersama Polres Lampung Timur di area parkir sebuah minimarket. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait kejadian tersebut.
Kapolsek Purbolinggo, Irwan Susanto, menjelaskan bahwa pelaku diduga menggunakan modus bujuk rayu kepada korban dengan meminta bantuan untuk menemaninya mengambil buku di sekolah.
Namun setelah korban bersedia ikut, pelaku justru membawa anak tersebut ke sebuah area persawahan yang sepi.
“Korban diajak dengan alasan diminta membantu mengambil buku di sekolah. Setelah korban ikut, pelaku membawa korban ke areal persawahan,” ujar Kapolsek, Rabu (4/3/2026).
Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku. Dalam proses tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor milik pelaku yang digunakan saat membawa korban serta rekaman CCTV yang memperlihatkan aktivitas pelaku setelah kejadian.
Saat diperiksa oleh penyidik, pelaku mengakui perbuatannya dan menyampaikan penyesalan atas tindakan yang dilakukannya.
Diketahui, pelaku sebelumnya merupakan mantan guru honorer yang kemudian menjabat sebagai oknum Kepala SPPG di wilayah Lampung Timur.
Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan pasal tentang kekerasan terhadap anak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak agar terhindar dari berbagai bentuk kejahatan serta segera melapor apabila menemukan kejadian yang mencurigakan di lingkungan sekitar. (mediaviral.co)
















