Lampung Selatan – MediaViral.co
Akumulasi anggaran bernilai miliaran rupiah pada proyek preservasi jalan nasional ruas Tegineneng – KM 10 (SW) memicu sorotan publik. Dugaan tumpang tindih (overlapping) anggaran antara pemeliharaan rutin dan paket peningkatan kapasitas jalan disinyalir berpotensi menimbulkan persoalan transparansi dalam penggunaan dana negara.
Berdasarkan pemetaan data Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025 pada satuan kerja di bawah Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Lampung, ditemukan adanya alokasi biaya pada titik koordinat pekerjaan yang sama dengan nilai akumulatif signifikan.
Rincian paket anggaran yang menjadi perhatian pada ruas Tegineneng – KM 10 (SW) meliputi:
- Paket Preservasi A: Rp227.224.000
- Paket Peningkatan Kapasitas B: Rp1.364.827.000
- Alokasi Suplemen Ruas: Rp615.111.000
- Anggaran Pemeliharaan Rutin Koridor Terbanggi Besar – Tegineneng – KM 10: Rp5.628.986.000
Secara teknis, apabila satu objek pekerjaan fisik dibiayai melalui beberapa skema berbeda tanpa pemisahan ruang lingkup yang jelas, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan pencatatan ganda (double accounting) maupun tumpang tindih pembiayaan.
Potensi Maladministrasi dan Dugaan Penyimpangan
Fenomena yang kerap disebut sebagai “pecah paket” dalam praktik pengadaan dinilai rawan menimbulkan maladministrasi. Pemisahan anggaran dalam satu titik pekerjaan dapat menimbulkan pertanyaan publik apabila tidak disertai penjelasan teknis yang transparan terkait batasan pekerjaan masing-masing kontrak.
Dalam konteks hukum, pengelolaan anggaran negara harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, prinsip keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan badan publik memberikan akses terhadap dokumen perencanaan, termasuk Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis pekerjaan.
Saat dikonfirmasi, pihak Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Lampung melalui Satker 1 disebut menyampaikan bahwa aspek operasional menjadi kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Namun hingga kini, publik masih menunggu penjelasan rinci terkait pembagian ruang lingkup pekerjaan dari masing-masing paket anggaran tersebut.
Publik Menunggu Transparansi
Tanpa kejelasan dokumen teknis dan transparansi kontrak, alokasi dana miliaran rupiah ini berisiko menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Terlebih, ruas jalan nasional memiliki peran vital dalam mendukung konektivitas dan perekonomian di Provinsi Lampung.
Masyarakat berharap klarifikasi resmi segera disampaikan agar tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan. Transparansi dinilai menjadi kunci untuk memastikan bahwa setiap rupiah dana APBN benar-benar digunakan sesuai peruntukan dan berdampak nyata pada kualitas infrastruktur jalan nasional.
(Red)
















