Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Mengungkap Fakta Jual Beli Seragam & Atribut di SD Negeri Sememi 1 Benowo Surabaya

44
×

Mengungkap Fakta Jual Beli Seragam & Atribut di SD Negeri Sememi 1 Benowo Surabaya

Sebarkan artikel ini

Surabaya, Jawa Timur – MediaViral.co

Dugaan praktik jual beli seragam dan atribut sekolah kembali mencuat, kali ini terjadi di SD Negeri Sememi 1, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya. Para wali murid mengaku terpaksa membeli seragam dan atribut sekolah yang dijual langsung oleh pihak sekolah, dengan sistem yang terkesan “belanja wajib”.

Example 300250

Padahal, praktik semacam ini jelas bertentangan dengan semangat pendidikan gratis serta melanggar aturan resmi pemerintah. Ironisnya, Kepala Sekolah Eko Julistiono justru disebut menghindari konfirmasi dari awak media terkait persoalan tersebut.

Menurut pengakuan sejumlah orang tua siswa, total biaya yang harus mereka keluarkan untuk tiga item — seragam batik, seragam olahraga, dan atribut sekolah — mencapai Rp 265.000 per siswa baru tahun ajaran 2025–2026.
“Katanya wajib beli di sekolah,” ungkap salah satu wali murid yang enggan disebut namanya.

Pemerhati Pendidikan: Jelas Melanggar Aturan

Menanggapi hal ini, Pemerhati Pendidikan sekaligus Ketua Umum Aliansi Wartawan Se-Jawa Timur (AWAS), Noer Khalifah, menegaskan bahwa praktik penjualan seragam di lingkungan sekolah negeri tidak dibenarkan.

“Guru maupun karyawan, termasuk komite sekolah, tidak boleh menjual buku maupun seragam di sekolah. Dalam aturan tertulis, komite sekolah dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, atau pakaian seragam di lingkungan satuan pendidikan,” tegas Noer.

Ia menambahkan, praktik seperti itu tergolong maladministrasi dan bertentangan dengan program pendidikan gratis pemerintah, bahkan berpotensi melanggar larangan pungutan di sekolah negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 181a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

“Jual beli seragam oleh pihak sekolah merupakan pelanggaran nyata terhadap PP tersebut,” pungkas Noer.

Kepala Sekolah Dinilai Tertutup dan Anti-Kritik

Kepala Sekolah Eko Julistiono juga dinilai alergi terhadap wartawan. Upaya konfirmasi media baik secara langsung di sekolah maupun melalui pesan WhatsApp tidak mendapat tanggapan.
Sikap tertutup ini disebut bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). UU tersebut mewajibkan setiap badan publik, termasuk sekolah negeri, untuk terbuka dan transparan terhadap masyarakat.

Tuntutan Evaluasi dari Pemerhati Pendidikan

Melihat persoalan ini, Noer Khalifah mendesak Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya serta Pemerintah Kota Surabaya untuk segera mengevaluasi kinerja Kepala Sekolah SDN Sememi 1 Benowo, dan menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran.

Selain itu, ia juga meminta agar dilakukan audit menyeluruh terhadap praktik serupa di sekolah-sekolah lain di Surabaya guna memastikan bahwa program pendidikan gratis benar-benar berjalan sesuai harapan tanpa membebani wali murid.

“Kami mendorong agar Pemkot Surabaya menindaklanjuti laporan masyarakat. Pendidikan seharusnya membebaskan, bukan membebani,” tutup Noer.

(Lisa DS / MediaViral.co)

Example 300x375