Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Nasional

Mendes PDT Tegaskan: Dana Desa untuk BUMDes Wajib Transparan, Jangan Jadi Bom Waktu Hukum

45
×

Mendes PDT Tegaskan: Dana Desa untuk BUMDes Wajib Transparan, Jangan Jadi Bom Waktu Hukum

Sebarkan artikel ini

Jakarta – MediaViral.co

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, menegaskan bahwa penggunaan Dana Desa (DD) sebagai penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sah secara aturan, namun tidak boleh dilakukan tanpa pengawasan ketat, transparansi, dan akuntabilitas.

Example 300250

Yandri Susanto, Menteri Desa dan PDT ke-8, lahir 7 November 1974, merupakan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) dan putra daerah Bengkulu Selatan. Ia resmi menjabat sebagai Mendes PDT dalam Kabinet Merah Putih sejak 21 Oktober 2024.

Dalam konferensi di Kantor Kementerian Desa dan PDT, Yandri mengingatkan bahwa Dana Desa yang digelontorkan ke BUMDes bukan dana bebas risiko. Kepala desa dan pengelola BUMDes wajib memahami bahwa setiap rupiah yang dikelola memiliki konsekuensi hukum.

“Yang paling penting, BUMDes harus terukur dan akuntabel. Jangan sampai penggunaan Dana Desa tanpa pengawasan, karena tanggung jawab akhirnya ada pada kepala desa,” tegas Yandri.

Program Nasional Berakar dari Desa

Yandri menegaskan peran strategis Kementerian Desa dan PDT dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, banyak program prioritas nasional bersumber dari desa, mulai dari swasembada pangan hingga Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang bahan bakunya berasal dari produksi desa.

Berdasarkan analisis Kementerian Desa PDT, potensi Pendapatan Asli Desa (PADes) diperkirakan bisa mencapai Rp7–10 miliar per bulan, apabila potensi desa dikelola secara serius dan profesional melalui BUMDes.

“Setiap desa harus menggali potensinya. Jika dikelola dengan benar, akan tercipta simbiosis mutualisme antar-desa yang saling menguatkan,” ujarnya.

BUMDes Dilarang Matikan Usaha Warga

Namun demikian, Yandri memberi peringatan keras agar BUMDes tidak menjadi ancaman bagi usaha masyarakat. Ia menegaskan bahwa unit usaha BUMDes tidak boleh meniru atau mengambil alih usaha warga yang sudah berjalan, kecuali untuk kepentingan konsolidasi bersama.

“BUMDes tidak boleh mematikan usaha rakyat. Filosofinya untuk menyejahterakan masyarakat, bukan bersaing dengan warga sendiri,” tegasnya.

Menurut Yandri, BUMDes idealnya hadir sebagai penguat ekonomi desa, bukan sekadar alat mengejar PADes dengan cara instan.

Minimal 20 Persen Dana Desa untuk Ketahanan Pangan

Penyertaan modal BUMDes untuk ketahanan pangan ditetapkan minimal 20 persen Dana Desa, sebagaimana diatur dalam Permendes Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa.

Dana tersebut dialokasikan untuk:

Modal usaha pangan (pertanian, peternakan, perikanan, dan pengolahan),

Sarana produksi,

Infrastruktur pangan seperti gudang dan irigasi,

Penerapan teknologi pangan desa.

Pengelolaan dana ini harus dilakukan secara profesional guna mendukung kemandirian pangan desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menopang program nasional seperti MBG.

Tujuan Penyertaan Modal BUMDes

Penyertaan modal BUMDes untuk ketahanan pangan memiliki empat tujuan utama:

  1. Memperkuat struktur permodalan BUMDes sektor pangan.
  2. Mengembangkan unit usaha baru maupun yang sudah ada.
  3. Meningkatkan ekonomi desa dan PADes.
  4. Mendorong kesejahteraan masyarakat desa secara langsung dan berkelanjutan.

Peraturan Desa (Perdes) menjadi dasar hukum pengalokasian Dana Desa tersebut agar selaras dengan kebijakan nasional dan prioritas pembangunan desa.


Editorial: Guslian Ade Chandra
9 Januari 2026

Example 300x375