Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Berkas Lengkap P-21, Tersangka Andika Resmi Dilimpahkan ke Kejari Empat Lawang

53
×

Berkas Lengkap P-21, Tersangka Andika Resmi Dilimpahkan ke Kejari Empat Lawang

Sebarkan artikel ini

Empat Lawang, Sumatera Selatan – MediaViral.co

Berkas perkara Andika bin Makmun (Alm), warga Desa Umo Jati, Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, resmi dinyatakan lengkap (P-21) dan telah memasuki tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti) ke Kejaksaan Negeri Empat Lawang, Jumat (9/1/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.

Example 300250

Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah penyidik menyatakan berkas perkara telah memenuhi unsur formil dan materiil. Sebelumnya, Andika sempat ditangkap dan dititipkan di Rumah Tahanan (Tahti) Polda Sumatera Selatan oleh penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Empat Lawang.

Andika diketahui menjabat sebagai Ketua Koperasi PT Lintang Pinang Abadi. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penggelapan dan/atau penggelapan dalam jabatan, yang saat ini masih dalam status dugaan hukum.

Menurut keterangan penasihat hukum, Advokat Rendi, kliennya sebelumnya dijerat Pasal 374 KUHP atau Pasal 372 KUHP, yang kini disesuaikan dengan KUHP baru, yakni Pasal 488 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP.

“Klien kami dituduh melakukan dugaan penggelapan dan penggelapan dalam jabatan. Namun seluruh tuduhan tersebut masih harus dibuktikan di persidangan,” tegas Advokat Rendi.

Tim Kuasa Hukum Minta Proses Adil dan Transparan

Tim penasihat hukum Andika yang terdiri dari:

Adv. Riski Aprendi, SH

Adv. M. Maulana Kusuma, SH., MH

Adv. Rozi Zaini, SH., MH

menyampaikan harapan agar perkara ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lahat dan diperiksa dengan mengedepankan penerapan KUHAP serta KUHP yang baru secara objektif dan berkeadilan.

“Kami berharap Majelis Hakim nantinya dapat memeriksa dan memutus perkara ini secara adil, objektif, dan profesional, demi terwujudnya keadilan yang hakiki,” ujar tim kuasa hukum.

Pihak penasihat hukum juga menegaskan bahwa kliennya membantah seluruh pasal yang dituduhkan dan siap membuktikan kebenaran melalui mekanisme persidangan.

Tekankan Asas Praduga Tidak Bersalah

Tim kuasa hukum mengingatkan seluruh pihak agar tetap menghormati asas praduga tidak bersalah, mengingat perkara ini belum memiliki kekuatan hukum tetap.

Dalam persidangan nanti, tim pembela menyatakan akan mengajukan berbagai alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP, meliputi:

keterangan saksi,

keterangan ahli,

alat bukti surat,

keterangan terdakwa,

barang bukti,

bukti elektronik,

serta fakta-fakta persidangan lainnya,

selama diperoleh secara sah dan tidak melawan hukum.

“Kami akan melakukan pembelaan secara maksimal dan terbuka di persidangan. Semua akan diuji secara terang benderang di hadapan hukum,” tegas tim penasihat hukum. (mediaviral.co)

Example 300x375