Mesuji, Lampung – MediaViral.co
Warga dari sejumlah desa di Kecamatan Way Serdang dan Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, menyatakan mosi tidak percaya terhadap Pemerintah Kabupaten Mesuji dan DPRD Kabupaten Mesuji terkait penyelesaian persoalan lahan dengan sejumlah perusahaan, Senin (18/5/2026).
Desa-desa yang terlibat dalam aksi tersebut di antaranya Desa Suka Agung, Suka Mandiri, Gedung Sri Mulyo, Sumber Rejo, Rejomulyo, Agung Batin, dan Mulya Agung.
Koordinator utama aksi, Drs. Tatak Riyanto, menyampaikan aspirasi masyarakat terkait sengketa lahan dengan perusahaan PT Pematang Agri Lestari (PAL), PT Sinar Pematang Mulia (SPM), PT Garuda Perkasa, dan PT Lambang Jaya Group.
Menurutnya, perusahaan-perusahaan tersebut telah menyewa tanah milik masyarakat selama 10 tahun, terhitung sejak 1993 hingga 2003, dengan nilai sewa yang bervariasi, mulai dari Rp30 ribu hingga Rp50 ribu per tahun.
“Namun sampai saat ini, meskipun masa kontrak sewa sudah habis, tanah masyarakat belum juga dikembalikan. Padahal dalam perjanjian awal, lahan tersebut digunakan untuk tanaman ubi kayu, tetapi kini berubah menjadi perkebunan sawit tanpa adanya koordinasi dengan masyarakat,” ujar Tatak Riyanto.
Ia menegaskan, masyarakat dari delapan desa telah menyatakan mosi tidak percaya kepada pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Mesuji karena dinilai tidak memiliki itikad baik dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
“Pada hari ini kami bersama masyarakat turun langsung ke lokasi perusahaan dengan jumlah sekitar 500 orang. Ke depan jumlah massa akan terus bertambah hingga mencapai 2.000 orang,” katanya.
Sementara itu, salah seorang warga bernama Rahayu menyatakan masyarakat berencana menduduki lahan yang diklaim sebagai milik mereka dan saat ini dikuasai oleh PT PAL.
“Kami akan menduduki lahan tanah kami yang diserobot oleh PT PAL dalam waktu dekat. Jika perusahaan tidak terima, silakan ajukan gugatan ke pengadilan dan kami siap melawan,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan maupun Pemerintah Kabupaten Mesuji terkait tuntutan masyarakat tersebut. (mediaviral.co)
















