Bandar Lampung – MediaViral.co
Gelombang tekanan publik terhadap penegakan hukum di Lampung kembali menguat. Untuk kedua kalinya, aliansi LSM Bersatu Lampung menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, mendesak agar Bupati Pesawaran segera ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran tahun 2022.
Aksi ini dipimpin langsung oleh Lucky Nurhidayah, selaku Koordinator Aksi dari LSM Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Lampung. Dalam orasinya, Lucky menegaskan bahwa Kejati Lampung tidak boleh tebang pilih dalam penanganan perkara dugaan korupsi proyek SPAM senilai Rp8 miliar tersebut.
“Kami dari LSM Bersatu yang terdiri dari LSM L@PAKK Lampung, KAKI Lampung, LSM PTSP Lampung, dan PUSKAM, dengan tegas menuntut agar Bupati Pesawaran Nanda Indira segera ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek SPAM Pesawaran tahun 2022,” ujar Lucky lantang di hadapan massa, Jumat (30/01/2026).
Lucky menyoroti fakta bahwa mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Menurutnya, kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait konsistensi dan keberanian aparat penegak hukum.
“Jika mantan bupati sudah ditetapkan tersangka, maka tidak boleh ada perlakuan berbeda terhadap pihak lain yang diduga terlibat. Hukum harus berdiri tegak tanpa pandang jabatan,” tegasnya.
Tak berhenti di kasus SPAM, LSM Bersatu Lampung juga melayangkan tuntutan serius terkait dugaan korupsi anggaran perjalanan umrah Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Lampung tahun 2025 dengan nilai fantastis mencapai Rp11.159.850.000.
“Kedua, kami meminta Kejati Lampung segera memeriksa dan mengaudit anggaran perjalanan umrah Biro Kesra. Anggaran ini sangat besar dan kuat dugaan teridentifikasi adanya tindak pidana korupsi,” ujar Lucky.
Anggaran Umrah Dinilai Sarat Kejanggalan
Berdasarkan penelusuran LSM, anggaran perjalanan umrah tersebut tercantum dalam E-Katalog versi 6.0, dengan harga satuan sebesar Rp38,5 juta per jamaah. Angka ini dinilai janggal karena jauh melampaui harga referensi yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1021 Tahun 2023, yakni sebesar Rp23 juta per orang.
Selain selisih harga yang signifikan, proses pemilihan penyedia jasa juga disorot tajam. LSM menduga adanya praktik pengkondisian pemenang pengadaan kepada PT Dream Tours and Travel, melalui pencantuman produk khusus bertajuk “Umroh Provinsi Lampung” di dalam E-Katalog.
Dengan spesifikasi yang sangat spesifik dan tertutup, mekanisme tersebut dinilai berpotensi menutup ruang persaingan sehat bagi penyedia jasa lain, serta bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 dan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah yang menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kompetisi terbuka.
Tak hanya dari sisi anggaran, kualitas layanan juga menjadi sorotan. Meski biaya paket umrah tergolong tinggi, fasilitas yang diterima jamaah justru disebut berada di bawah standar.
Dalam Peraturan Gubernur Lampung Nomor 3 Tahun 2015, standar minimal akomodasi jamaah umrah adalah hotel bintang tiga atau empat. Namun, dalam kontrak yang dipersoalkan, penyedia jasa diduga hanya menyiapkan hotel bintang dua.
LSM Bersatu Lampung menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan kembali turun ke jalan jika Kejati Lampung dinilai lamban atau tidak transparan dalam menindaklanjuti tuntutan mereka.
“Ini bukan soal demo semata, ini soal uang rakyat dan marwah penegakan hukum,” pungkas Lucky.
(Red)
















