Lampung Utara – MediaViral.co
Polemik debu yang ditimbulkan salah satu perusahaan pabrik batu di wilayah Lingkungan 10 RT 01 RW 14 Kelurahan Bukit Kemuning dan Sidodadi, Desa Muara Aman, Kabupaten Lampung Utara, terus menuai sorotan publik. Keluhan warga tak kunjung mereda, meski pihak perusahaan sebelumnya telah menyampaikan klarifikasi.
Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, klarifikasi yang disampaikan perusahaan beberapa hari lalu dinilai tidak sesuai fakta di lapangan. Pasalnya, hingga kini masyarakat masih merasakan langsung dampak debu yang beterbangan setiap hari.
“Apa yang disampaikan pihak perusahaan itu bohong belaka. Buktinya, sampai sekarang debu masih beterbangan dan sangat mengganggu aktivitas warga,” ujar warga tersebut melalui sambungan telepon, Jumat (30/01/2026).
Warga berharap Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH), tidak tinggal diam dan segera turun langsung ke lokasi untuk melakukan peninjauan serta mengambil tindakan tegas.
“Kami minta DLH segera mengecek langsung ke perusahaan itu. Kalau memang terbukti mencemari lingkungan, hentikan seluruh aktivitasnya karena sudah menimbulkan keresahan dan mengancam kesehatan masyarakat,” tegasnya.
Tak hanya kepada pemerintah, warga juga meminta dukungan dari insan pers agar kondisi sebenarnya di lapangan dapat diketahui publik secara luas. Mereka mengaku khawatir dampak debu yang terus-menerus terhirup dapat menimbulkan penyakit serius, terutama bagi anak-anak dan lansia.
“Kami mohon kepada seluruh awak media untuk membantu memberitakan kejadian yang sebenarnya. Kami takut dampak debu ini bisa menyebabkan penyakit berbahaya di lingkungan kami,” ungkapnya.
Menurut warga, klarifikasi yang dilakukan pihak perusahaan justru dinilai sebagai upaya pembodohan publik, agar aktivitas produksi tetap berjalan tanpa pengawasan ketat.
“Klarifikasi itu hanya akal-akalan supaya mereka aman beroperasi dan tidak tersentuh pengawasan,” katanya.
Warga juga mendesak aparat penegak hukum untuk turun tangan sebelum situasi berkembang menjadi konflik terbuka.
“Kami minta aparat bertindak tegas menutup kegiatan perusahaan itu sebelum masyarakat yang bertindak sendiri. Jangan sampai terjadi kegaduhan besar di tengah warga,” tambahnya.
Selain persoalan pencemaran debu, warga turut mempertanyakan legalitas operasional perusahaan, termasuk izin lingkungan dan izin usaha.
“Perlu diperiksa apakah perusahaan itu benar-benar memiliki izin atau justru perusahaan bodong. Kinerja mereka jauh dari kata layak,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, warga kembali menegaskan tuntutan agar DLH mengembalikan kondisi lingkungan seperti semula.
“Kami hanya ingin lingkungan kami bersih, udara kembali sejuk, dan warga bisa hidup sehat,” tutupnya.
Sementara itu, menanggapi keluhan masyarakat Bukit Kemuning, Bupati Lampung Utara dikabarkan telah merespons dengan memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk melakukan pengecekan ke lokasi. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada informasi resmi terkait apakah perintah tersebut telah dilaksanakan atau belum.
MediaViral.co akan terus menelusuri dan mengawal persoalan ini. Pada edisi mendatang, redaksi akan mengupas lebih dalam siapa saja pihak yang berada di balik aktivitas perusahaan tersebut, termasuk aspek perizinan dan pengawasan lingkungan.
(Tim)
















