Lampung Barat – MediaViral.co
Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Kabupaten Lampung Barat kembali menegaskan komitmennya dalam mengawal dugaan tindak pidana korupsi pada Satuan Kerja Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Barat Tahun Anggaran 2023 dan 2024. Hingga saat ini, AJP telah melayangkan surat resmi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat untuk menanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut.
Langkah ini diambil setelah AJP menerima surat pemberitahuan dari Kejari Lampung Barat Nomor B-214/L.8.14/Fd.1/06/2026 tertanggal 11 Juni 2026 yang menyatakan bahwa perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Namun, sejak surat tersebut diterbitkan, AJP mengaku belum menerima informasi lanjutan mengenai perkembangan proses penyidikan.
Ketua AJP Lampung Barat, Sugeng Purnomo, mengatakan pihaknya akan terus mengawal dan memantau perkembangan kasus tersebut secara berkala.
“Kami menyadari bahwa jika tidak ditanyakan, informasi mengenai perkembangan penanganan perkara sering kali tidak sampai kepada pihak pelapor. Padahal, akses terhadap informasi mengenai progres perkara merupakan hak publik dan pelapor yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan,” ujar Sugeng Purnomo.
Dalam konteks penegakan hukum, AJP mengingatkan pentingnya transparansi serta akuntabilitas dalam penanganan perkara. Hal tersebut mengacu pada beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, yang menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas Kejaksaan.
- Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-039/A/JA/10/2010 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Prinsip due process of law menghendaki adanya transparansi yang berkelanjutan. Pelapor merupakan bagian dari masyarakat yang berperan dalam upaya pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, kami berharap Kejaksaan dapat memberikan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Sugeng.
AJP berharap Kejaksaan Negeri Lampung Barat dapat terus menjalankan proses penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Selain itu, perkembangan penanganan perkara diharapkan dapat disampaikan secara proporsional kepada pelapor dengan tetap menjaga independensi dan kerahasiaan proses penyidikan sesuai peraturan perundang-undangan. (mediaviral.co)
















