Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Nasional

Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Terbengkalai, Masyarakat Dapat beban Hutang

65
×

Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Terbengkalai, Masyarakat Dapat beban Hutang

Sebarkan artikel ini

JAWA TENGAH KORANPEMBERITAANKORUPSI.ID


Aksi masyarakat kampung baru pulau panjang (penerima plasma seluas+-800,21 h) yang terzolimi selama 19 tahun dari sejak 2006 sampai saat ini. Izin keluar berdasarkan keputusan bupati Solok Selatan Nomor 100.525.3.22-2006 tanggal 6 maret tahun 2006, diberikan izin lokasi perkebunan kelapa sawit seluas lima ribu tujuh ratus lima puluh hektar,ironis nya masyarakat hanya dapat hutang dan tanggungan Bank oleh perusahaan PT MSP pada tanggal 29 maret 2022, direktur PT MSP.

Example 300x375

Bapak Bastian Purnama membuat surat pernyataan di Padang Aro Solok Selatan, yang isinya akan bertanggung jawab sesuai dengan perjanjian awal dalam Notaris perubahan Antara PT MSP dengan koperasi, KSUBM, yang mana koperasi badan hukum plasma masyarakat pulau panjang kampung baru. Sudah banyak upaya yang dilakukan namun pihak perusahaan bohong lagi, jauh sebelum ini juga pernah bapak Epi berjanji dihadapan pemerintah Kabupaten Solok Selatan, hal yang sama juga janji bohong.

Sampai sekarang juga masih ada janji dana kompensasi untuk masyarakat plasma di fasilitasi oleh ibu Nurhayati dan dinas terkait dari pemerintah Solok Selatan sampai saat ini juga nggak ada kabar lagi. Jadi melalui program Siaran Pers ini salah seorang warga kampung baru pulau panjang mendatangi LBH Padang untuk membuat siaran resmi kata nya, Ezi alias como ini adalah seorang jurnalis dari jakarta dia mengatakan, sebagai masyarakat petani memiliki hak asasi atas tanah sebagai sarana produksi sebagai mana di atur dalam perjanjian Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) United Nations Declaration on the Rights of apeasant and Other People Working in Rural Areas (UNDROP). Undang-Undang Dasar 1945, Undang Undang nomor 19 tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani petani serta Undang aundang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia jelasnya.

Ezi alias como juga menyentil pemerintah kabupaten Solok Selatan yang selama ini mendengar jeritan masyarakat saya kenapa tidak ada langkah dan upaya membantu DPRD punya hak interpelasi nya kepada pemerintah daerah kabupaten Solok Selatan melalui TORA yang di atur dalam peraturan presiden RI nomor 86 tahun 2018 tentang reforma agraria agar terpenuhinya hak atas petani sebagai warga negara Indonesia undang undang nomor 38 tahun 2003 tentang pembentukan kabupaten Solok Selatan lembaran negara no 153 tambahan lembaran negara nomor 4389, serta lembaran negara no 32 thn 2004, tentang pemerintahan Daerah serta lembaran negara no 125 jo nomor 4437 di ubah menjadi undang undang nomor 8 tahun 2005 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no 3 tahun 2005 tentang pemerintah Daerah menjadi lembaran negara Republik Indonesia tahun 2005 nomor 108, Lembaran negara Republik Indonesia nomor 4548, kalau kita baca aturan di pemerintah ini tidak rumit kok mengusir dan memberi sanksi kepada perusahaan nakal dan pembohong seperti PT MSP ini, apalagi PT MSP juga dah one prestasi ada aturan untuk mengusir nya dari tempat kita kenapa karena di dalam undang-undang nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah no 126, lembaran negara Republik Indonesia 4438.sebab itu kewenangan pemerintah dan provinsi sebagai Otonom dan tata cara penanaman modal banyak yang bisa membuat kebijakan,tapi pemerintah itu yang tidak ada rasa simpati nya kepada masyarakat kami, mungkin kami tidak layak jadi warga negara Indonesia ini mungkin atau kami di Luar kemerdekaan Indonesia ini, sampaikan pesan ini ke bapak presiden RI bapak Prabowo Subianto Menkumham dan pehak penegak hukum bapak kapolri Sulistyo sigit Prabowo menteri dalam negeri serta DPR RI bapak Andre Rosiade dan gubernur Sumatra Barat Buya Mahyeldi
serta bupati Solok Selatan bpk khairunas, umumnya kepada lembaga dan media cetak dan elektronik dan online segenap rasa saya minta bantuan untuk membantu menolong masyarakat kita yang terintimidasi dan di zolimi selama 19 tahun oleh perusahaan kebun kelapa sawit PT MSP,LSM, Sumbar saya ucapkan terima kasih dan LSM LUA juga terimakasih, sumatera barat rawan dan banyak korban perusahaan kebun kelapa sawit selama ini mereka selalu mengesampingkan hak asasi masyarakat dan mereka di beking oleh orang orang hebat di,makanya mereka semena mena melawan hukum karen mereka KEBAL HUKUM, sebab hukum Indonesia bisa di beli selama ini, harapan kami di pemerintahan presiden Prabowo Subianto ini harapan semua nya akan terang benderang untuk rakyat kecil, mengakhiri cerita nya dengan wajah sedih melihat kondisi kampung nya saat ini.teks.

Example 300250