Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHukum

Lagi Kades dan PJS Kerinci Terseret Korupsi Rp. 644 juta

44
×

Lagi Kades dan PJS Kerinci Terseret Korupsi Rp. 644 juta

Sebarkan artikel ini

Kerinci/Jambi, MediaViral.co

Kejaksaan Negeri Sungai Penuh , Rabu (20/08/2025) resmi menahan Kepala Desa Batang Merangin , berinisial SM , dan mantan Penjabat Sementara (PJS) Kades setempat berinisial Z .

Example 300250

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021 senilai Rp.1,6 miliar .

Dana Desa tersebut dikelola oleh tersangka Z selaku PJS Kades pada periode Februari hingga Juli 2021 . Selanjutnya , pengelolaan anggaran diteruskan oleh SM yang menjabat mulai Juli hingga Desember 2021 .

Hasil pengecekan tim penyidik bersama Inspektorat dan Dinas Pekerjaan Umum menemukan adanya kegiatan yang tidak sesuai laporan pertanggungjawaban , sebagian fiktif , serta indikasi mark up anggaran .

Akibatnya terjadi kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp.644 juta .

“Modus yang dilakukan para tersangka antara lain dengan membuat laporan fiktif , mark up kegiatan , serta tidak menyetorkan kembali kerugian keuangan negara ,” jelas Kajari Sungai Penuh , Sukma , SH , MH , didampingi Kasi Intel Agung , SH , dan Kasi Pidsus Yogi , SH .

Dalam proses penyidikan , jaksa telah memeriksa sedikitnya 20 orang saksi .

Selain itu , penyidik juga melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil Luxio milik tersangka SM .

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara .

Editor : TimRed
(media-viral.co)

Example 300x375