Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Nasional

Kuasa Hukum Bacakan Eksepsi, Kasus Dugaan Penipuan Rp1 Miliar di PN Jakarta Pusat Dinilai Bermuatan Sengketa Bisnis

11
×

Kuasa Hukum Bacakan Eksepsi, Kasus Dugaan Penipuan Rp1 Miliar di PN Jakarta Pusat Dinilai Bermuatan Sengketa Bisnis

Sebarkan artikel ini

Jakarta Pusat– MediaViral.co

Tim advokat dari Bangsawan Sriwijaya Law Firm yang bertindak sebagai penasihat hukum Andi Andika, S.H., membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa dalam sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/11/2025).

Example 300250

Perkara yang menjerat Andi Andika tersebut berkaitan dengan kerja sama antarperusahaan yang berujung pada perselisihan bisnis dengan nilai kerugian mencapai sekitar Rp1 miliar. Jaksa Penuntut Umum sebelumnya mendakwa terdakwa dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Dalam eksepsinya, tim penasihat hukum menilai dakwaan jaksa tidak memenuhi unsur formil dan materiil serta keliru menempatkan persoalan bisnis ke ranah pidana.

“Perkara ini murni persoalan perdata terkait perjanjian kerja sama antarperusahaan. Tidak ada niat jahat atau tipu muslihat sebagaimana dimaksud dalam pasal yang didakwakan,” ujar perwakilan tim kuasa hukum Bangsawan Sriwijaya Law Firm di hadapan majelis hakim.

Kuasa hukum menegaskan, seluruh transaksi antara kedua perusahaan dilakukan berdasarkan kesepakatan sah secara hukum, dengan bukti tertulis dan dokumen kontrak resmi. Karena itu, mereka meminta majelis hakim menerima eksepsi dan membatalkan surat dakwaan yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis (nama hakim) menyatakan akan menelaah seluruh argumentasi eksepsi sebelum memutuskan langkah hukum selanjutnya.

“Majelis akan mempertimbangkan dengan cermat keberatan dari pihak terdakwa dan tanggapan jaksa sebelum menetapkan putusan sela,” kata hakim ketua dalam persidangan.

Sidang dijadwalkan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (replik) atas eksepsi yang telah dibacakan.

Kasus ini menarik perhatian publik karena kembali menyoroti batas tipis antara sengketa bisnis dan tindak pidana ekonomi, yang kerap menjadi perdebatan di dunia hukum Indonesia. (mediaviral.co)

Example 300x375