Way Kanan, Lampung — MediaViral.co
Aparat Kepolisian Resor (Polres) Way Kanan melalui Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Buay Bahuga menangkap seorang pria asal Sumatera Selatan yang diduga melakukan tindak asusila terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan di Kampung Mesir Ilir, Kecamatan Bahuga, Kabupaten Way Kanan, Senin (3/11/2025) pagi.
Pelaku berinisial TH (22), warga Desa Sukajaya, Kecamatan Buay Rawan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan. Ia diduga mencabuli seorang remaja berinisial Bunga (17), bukan nama sebenarnya, warga Kampung Sukabumi, Kecamatan Buay Bahuga.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang, melalui Kasatreskrim AKP Eko Heri Susanto, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah orang tua korban menemukan rekaman video tak senonoh yang memperlihatkan anaknya bersama pelaku.
“Korban mengaku, kejadian itu bermula pada Kamis, 5 Maret 2023, sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu pelaku menghubungi korban dengan alasan meminjam uang sebesar Rp100.000 untuk membeli bensin dan makanan. Korban kemudian mengantarkan uang itu ke rumah pelaku,” ujar Eko Heri, Rabu (12/11/2025).
Setibanya di lokasi, pelaku memberikan minuman energi yang telah dicampur susu dingin kepada korban. Tak lama kemudian, pelaku memegang tangan korban dan menutup pintu kamar sebelum melakukan perbuatan cabul.
Mengetahui kejadian itu dari pengakuan anaknya, orang tua korban yang merasa tidak terima langsung melaporkan pelaku ke Polsek Buay Bahuga. Korban disebut mengalami trauma akibat peristiwa tersebut.
Berdasarkan laporan itu, tim Tekab 308 Presisi segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku. “Tersangka berhasil diamankan di Kampung Mesir Ilir tanpa perlawanan. Saat ini yang bersangkutan beserta barang bukti telah diamankan di Polres Way Kanan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Eko Heri.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini kembali menjadi sorotan publik terkait pentingnya perlindungan anak dari tindak kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan sosial terdekat. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika mengetahui adanya dugaan kekerasan seksual terhadap anak. (mediaviral.co)
















