Jakarta – MediaViral.co
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya evolusi licik dalam praktik korupsi yang melibatkan kepala daerah. Jika sebelumnya suap diterima secara terang-terangan, kini para pelaku memilih jalur lebih aman dengan memanfaatkan nominee atau pihak ketiga sebagai tameng hukum untuk mengaburkan jejak uang haram.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut tren ini semakin dominan dalam berbagai perkara yang sedang ditangani lembaga antirasuah.
Taktik “Pinjam Tangan” Kepala Daerah
Asep menjelaskan, para pejabat korup tak lagi berani menerima uang secara langsung. Mereka kini menggunakan skema meminjam nama orang lain atau menunjuk perantara untuk menampung dan mengelola dana hasil kejahatan.
“Sekarang tidak terima langsung. Menunjuk nominee, atas nama orang lain, atau menerima lewat perwakilan. Itu tren yang berkembang,” ujar Asep, dikutip dari Viva.co.id.
Pihak yang dijadikan nominee beragam, mulai dari orang kepercayaan, staf pribadi, kolega dekat, hingga pihak swasta. Mereka sengaja diposisikan sebagai perisai hukum, agar aliran dana tidak langsung mengarah ke sang kepala daerah.
Modus Baru, Hambatan Baru bagi Penegak Hukum
Menurut KPK, skema ini dirancang untuk memutus mata rantai aliran uang (money trail) antara pemberi suap dan penerima manfaat utama. Dampaknya, proses pembuktian hukum menjadi jauh lebih rumit.
Penyidik tidak lagi cukup mengandalkan bukti serah terima uang. Mereka harus menelusuri transaksi berlapis, memetakan relasi tersembunyi, hingga membuktikan peran aktor intelektual yang sengaja bersembunyi di balik layar. Akibatnya, pengungkapan perkara membutuhkan waktu dan energi lebih besar.
KPK Tegas: Ganti Tangan Tak Hapus Kejahatan
Meski menghadapi modus yang kian canggih, KPK menegaskan tidak akan mundur. Lembaga antirasuah memastikan strategi penindakan akan terus diperbarui untuk membongkar praktik korupsi gaya baru tersebut.
KPK juga memberi peringatan keras kepada seluruh penyelenggara negara:
mengganti tangan, meminjam nama, atau bersembunyi di balik nominee tidak akan menghapus unsur pidana.
Bagi KPK, korupsi—dalam bentuk apa pun—tetap merupakan kejahatan busuk yang harus dibersihkan hingga ke akar-akarnya.
(mediaviral.co)
















