Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Jeratan Denda 30 Persen BAF Kayuagung Disorot: Pelunasan Rp10 Juta Berujung Denda Rp1,7 Juta, Diduga Langgar UU Perlindungan Konsumen

10
×

Jeratan Denda 30 Persen BAF Kayuagung Disorot: Pelunasan Rp10 Juta Berujung Denda Rp1,7 Juta, Diduga Langgar UU Perlindungan Konsumen

Sebarkan artikel ini

Kayu Agung, Sumatera Selatan – MediaViral.co

Praktik pembiayaan Bussan Auto Finance (BAF) Cabang Kayuagung menuai sorotan tajam publik. Seorang nasabah berinisial AJ mengaku dipaksa menanggung denda hingga Rp1,7 juta saat hendak melunasi pinjaman senilai Rp10 juta, angka yang dinilai tidak rasional dan berpotensi melanggar hukum.

Example 300250

Ironisnya, denda tersebut disebut-sebut mencapai 30 persen dari sisa pinjaman, dengan dalih sebagai “kebijakan perusahaan”. Pernyataan ini disampaikan oleh oknum yang mengaku sebagai koordinator BAF Kayuagung melalui sambungan telepon. Bagi nasabah, kebijakan itu terasa seperti jerat finansial yang baru diketahui saat pelunasan diajukan, bukan sejak awal perjanjian.
Senin (22/12/2025).

AJ mengaku tidak pernah mendapatkan penjelasan rinci mengenai denda pelunasan di muka sebesar itu. Ia pun merasa dipermainkan dan dirugikan oleh sistem yang dinilai tidak transparan serta cenderung memeras konsumen kecil.

Kasus ini langsung mendapat perhatian praktisi hukum nasional, H. Alfan Sari, SH, MH, MM, yang menilai praktik tersebut berpotensi kuat melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Pasal 18 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen secara tegas melarang pelaku usaha mencantumkan klausula baku yang merugikan konsumen. Denda 30 persen yang tidak dijelaskan secara terang sejak awal dapat dikategorikan sebagai klausula baku yang batal demi hukum,” tegas H. Alfan Sari.

Ia menambahkan, dalam Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen, konsumen memiliki hak fundamental atas informasi yang benar, jelas, dan jujur terkait seluruh biaya, termasuk bunga, denda, serta konsekuensi pelunasan dipercepat.

“Jika konsumen baru mengetahui besaran denda saat hendak melunasi, maka itu indikasi kuat adanya pelanggaran hak konsumen. Tidak boleh ada biaya tersembunyi dalam perjanjian pembiayaan,” ujarnya.

Lebih jauh, H. Alfan Sari mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk tidak tinggal diam. Sebagai pengawas industri pembiayaan non-bank, OJK dinilai wajib turun tangan dan mengaudit pola pengenaan denda di BAF Kayuagung.

“OJK harus hadir melindungi masyarakat. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas harus dijatuhkan. Jangan sampai lembaga pembiayaan menjadikan denda sebagai ladang keuntungan di luar kewajaran,” pungkasnya.

Kasus ini menambah daftar panjang keluhan masyarakat terhadap praktik pembiayaan yang dinilai tidak berkeadilan, minim transparansi, dan cenderung menekan konsumen kecil. Publik kini menanti langkah tegas OJK agar hukum tidak hanya tajam ke bawah, tetapi juga berani menyentuh korporasi besar.

(PPWI OKI)

Example 300x375