Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Korupsi Bukan Delik Aduan, APH Jangan Tuli dan Buta, Korupsi Musuh Bersama, Pelakunya Penghianat Bangsa dan Negara

19
×

Korupsi Bukan Delik Aduan, APH Jangan Tuli dan Buta, Korupsi Musuh Bersama, Pelakunya Penghianat Bangsa dan Negara

Sebarkan artikel ini

Mukomuko, Bengkulu | MediaViral.co
Senin, 12 Januari 2026

Proyek pembangunan jaringan irigasi yang mencakup Desa Lubuk Sanai II dan Desa Lubuk Pinang (kode proyek BP-8/BM-8) yang dikelola Balai Wilayah Sungai Sumatera VII (BWSS VII) Bengkulu kembali menjadi sorotan tajam publik. Proyek yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai sekitar Rp25 miliar itu diduga sarat penyimpangan, mulai dari ketidaksesuaian pekerjaan dengan standar teknis hingga minimnya transparansi informasi.

Example 300250

Temuan di lapangan oleh warga bersama tim media independen menunjukkan bahwa pekerjaan fisik proyek diduga tidak memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis (Juknis). Sejumlah indikasi mencolok antara lain kualitas plesteran yang rapuh dan mudah rontok, lemahnya pengawasan lapangan selama proses konstruksi, serta dugaan penggunaan material yang tidak sesuai standar kelayakan.

Tak hanya itu, papan informasi proyek yang wajib dipasang sesuai ketentuan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah serta regulasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), tidak ditemukan di lokasi pekerjaan. Kondisi ini dinilai melanggar prinsip transparansi dan keterbukaan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Tanggung Jawab BWSS VII sebagai KPA dan Satker

Pakar hukum dan aktivis masyarakat menegaskan bahwa BWSS VII selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Satuan Kerja (Satker) memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan pelaksanaan proyek berjalan sesuai standar teknis, spesifikasi kontrak, serta ketentuan perundang-undangan.

Jika terbukti terjadi pembiaran atau penutupan informasi secara sengaja, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar hukum, antara lain:

Pasal 42 dan Pasal 43 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, yang mewajibkan badan publik menyediakan dan mengumumkan informasi secara berkala dan serta-merta;

Peraturan Presiden dan Peraturan LKPP, yang mengatur kewajiban pemasangan papan proyek, transparansi pengadaan, serta akurasi dokumentasi anggaran guna mencegah praktik kolusi, korupsi, dan manipulasi.

Lebih jauh, apabila ditemukan unsur pembiaran atau penyembunyian penyimpangan yang merugikan keuangan negara, maka perbuatan tersebut dapat memenuhi unsur pidana dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya:

Pasal 2 tentang penyalahgunaan wewenang;

Pasal 3 tentang perbuatan yang merugikan keuangan negara;

Pasal 12 terkait penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa.

Jika terbukti adanya penerimaan janji atau imbalan, maka pihak terkait juga dapat dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan b UU Tipikor, terkait pemberian sesuatu kepada pegawai negeri agar melakukan atau tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kewajibannya.

Bayang-Bayang Kasus Lama BWSS VII

Sorotan publik terhadap BWSS VII bukan tanpa alasan. Pada tahun 2017, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah membongkar kasus suap dan korupsi yang melibatkan sejumlah proyek di lingkungan BWSS VII Bengkulu. Kasus tersebut menyeret Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pihak kontraktor, hingga oknum aparat penegak hukum ke meja hijau.

Sejarah kelam tersebut memperkuat kekhawatiran publik bahwa lemahnya pengawasan dan rapuhnya integritas birokrasi berpotensi melahirkan kembali praktik serupa, sebagaimana yang kini diduga terjadi pada proyek irigasi di Lubuk Sanai II dan Lubuk Pinang.

Masyarakat Desak Penyelidikan Resmi APH

Warga petani selaku penerima manfaat langsung proyek, bersama LSM dan elemen masyarakat sipil di Mukomuko, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera membuka penyelidikan resmi, bukan sekadar evaluasi administratif yang dinilai tidak menyentuh akar persoalan.

Mereka menuntut:

  1. Audit menyeluruh kualitas dan anggaran proyek oleh BPKP atau lembaga berwenang;
  2. Penyelidikan mendalam terhadap dugaan penyimpangan anggaran dan minimnya transparansi;
  3. Penegakan hukum tegas apabila ditemukan unsur korupsi atau pelanggaran pidana lainnya.

“Ini bukan sekadar soal kualitas bangunan. Ini soal kedaulatan rakyat atas uang negara yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan publik,” tegas seorang tokoh masyarakat dalam jumpa pers.

Kini, BWSS VII dan Satker proyek irigasi Mukomuko berada di bawah sorotan publik yang tajam. Masyarakat menegaskan, korupsi bukan delik aduan, dan aparat penegak hukum tidak boleh tuli dan buta saat rakyat bersuara.

Langkah tegas APH dinilai menjadi penentu agar uang pajak rakyat benar-benar kembali kepada rakyat, bukan lenyap dalam praktik kelalaian, manipulasi, atau kesewenangan birokrasi.

(Tim) (BM)

Example 300x375