Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

KPK Buka Peluang Panggil Jokowi Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024

16
×

KPK Buka Peluang Panggil Jokowi Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024

Sebarkan artikel ini

Jakarta | MediaViral.co

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag).

Example 300250

Pemanggilan tersebut dimungkinkan apabila penyidik menilai Jokowi mengetahui konstruksi perkara, sehingga penanganan kasus dapat menjadi terang dan utuh.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari kunjungan Jokowi ke Arab Saudi pada akhir 2023. Dalam kunjungan itu, Jokowi bertemu dengan Pangeran Mohammed bin Salman (MBS) dan membahas panjangnya antrean haji reguler di Indonesia.

Hasil pertemuan tersebut, Kerajaan Arab Saudi memberikan tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah kepada Indonesia.

“Kuota tambahan itu diberikan kepada Negara Republik Indonesia, bukan kepada perorangan atau Menteri Agama,” tegas Asep di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (11/1/2026).

Namun dalam implementasinya, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas justru membagi kuota tambahan tersebut dengan komposisi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Pembagian itu dinilai melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang secara tegas mengatur proporsi kuota haji sebesar 92 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus.

Dalam perkara ini, mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, disebut turut terlibat dalam proses pembagian kuota tersebut.

KPK juga menemukan indikasi aliran dana balik (kickback) dari penjualan kuota haji khusus yang disalurkan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Nilai kerugian negara akibat praktik ini ditaksir mencapai Rp1 triliun.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz. Sementara itu, pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, belum ditetapkan sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pemanggilan saksi, termasuk kemungkinan memanggil Jokowi, sepenuhnya bergantung pada kebutuhan penyidikan.

“Pemanggilan saksi dilakukan sesuai dengan kebutuhan penyidikan,” ujarnya.

Adapun terkait kemungkinan pemanggilan Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud sebagai saksi, KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut.

(Suara.com)
Editor: Dani
(Mediaviral.co)

Example 300x375